Warga Terganggu, Pemkot Malang Turunkan Billboard Promosi Film Horor di Jembatan Kayutangan

Senin, 06 Apr 2026, 21:32 WIB

MALANG - Pemerintah Kota Malang pada Minggu (5/4) melakukan penertiban terhadap dua billboard promosi film horor 'Aku Harus Mati' karena dianggap meresahkan warga dan melanggar aturan pemasangan reklame di JPO.

Penurunan dilakukan di dua lokasi, yaitu JPO Kayutangan, Jalan Basuki Rahmat dan JPO Masjid Sabilillah, Jalan Jendral Ahmad Yani setelah banyak laporan masyarakat yang menilai isi reklame meresahkan dan mengganggu kenyamanan publik.

Ket. Foto: Aparat Satpol PP melakukan penurunan baliho film horor 'Aku Harus Mati' di Jembatan Penyebrangan Kayutangan, Malang, Minggu (5/4). — Sumber: Istimewa

Pencopotan yang oleh aparat Satpol PP tersebut dilakukan karena lokasi pemasangan reklame melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame (pasal 18 ayat 2 huruf s yaitu penyelenggara reklame dilarang memasang atau mendirikan reklame pada JPO). 

Pemkot Malang juga menilai materi kalimat pada baliho film yang terpasang di kawasan ikonik Kayutangan itu mengganggu kenyamanan warga yang melintas. 

Selanjutnya, Satpol PP Kota Malang akan memanggil pihak pemasang serta berkoordinasi dengan Bapenda dan Disnaker-PMPTSP untuk memeriksa izin dan pajak reklame tersebut.

  • Penertiban Iklan Film

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.