PP Tunas Berlaku, Meta Minta Perpanjangan Waktu untuk Bertemu Komdigi
Sabtu, 04 Apr 2026, 08:30 WIBJAKARTA - Kepala Kebijakan Publik, Indonesia dan Filipina Meta Berni Moestafa mengatakan telah meminta persetujuan perpanjangan waktu untuk bertemu dengan Kementerian Komunikasi dan Digital terkait rencana diskusi regulasi Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
"Kami meminta perpanjangan waktu dan telah menerima persetujuan untuk bertemu dengan Komdigi di minggu depan untuk mendiskusikan rencana kami terkait regulasi PP Tunas," kata Berni dalam pernyataan resmi yang diterima dan dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat.
Tanggapan ini merupakan respon dari Meta atas surat panggilan kedua yang dilayangkan Kemkomdigi kepada Meta karena menilai platform digital raksasa teknologi tersebut belum memenuhi ketentuan dalam PP Tunas.
Berni mengatakan pihaknya akan mendiskusikan rencana terkait regulasi PP Tunas dengan Kemkomdigi sebagai komitmen perusahaan tersebut untuk melindungi anak dan remaja di platform digital.
"Kami berkomitmen untuk melindungi anak remaja di dalam platform kami dan akan menyampaikan informasi selanjutnya," kata Berni.
Sebelumnya pada Kamis (2/4) Kemkomdigi telah melayangkan surat panggilan kedua untuk Meta selaku pemilik platform Threads, Instagram, dan Facebook dan Google selaku pemilik YouTube.
Panggilan ini dilakukan karena keduanya belum memenuhi panggilan pertama untuk menjalani pemeriksaan mengenai kepatuhan terhadap peraturan pelindungan anak di ruang digital.
Kemkomdigi menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab yang berdampak langsung pada keselamatan anak di ruang digital.
Kemkomdigi terus melakukan pengawasan dan menyiapkan langkah lanjutan apabila ketidakpatuhan penyedia platform digital terhadap PP Tunas berlanjut.
Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 tahun 2026, penyedia platform yang tidak mematuhi aturan bisa dikenai sanksi administratif berupa teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.
- Larangan Media Sosial
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara, Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Soal Aturan Larangan Medsos, KPAI Nilai Implementasi PP Tunas Harus Disertai Pengawasan Ketat
-
Playoff Liga Champions: Sorloth Hattrick, Atletico Madrid Singkirkan Club Brugge dan Melaju ke 16 Besar
-
Putusan MA AS Tidak Serta-merta Ubah Perjanjian Tarif yang Sudah Disepakati
-
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tinjau Kesiapan Prajurit Yonif TP 877/Biinmaffo
-
Berlaku Hari Ini, Pemerintah Resmi Larang Penggunaan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun
-
PP Tunas Sudah Berlaku, Kemkomdigi Awasi Platform Digital yang Masih Bisa Diakses Anak
-
Hari Pertama Usai Libur, SPPG Kemayoran Layani 3.298 Porsi MBG
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.