Pemkot Tangerang Larang ASN Keluar Kota saat 'WFA'

Jumat, 03 Apr 2026, 14:45 WIB

TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) pergi ke luar kota saat penerapan WFA. Pemkot Tangerang akan menerapkan WFA (work from anywhere) atau bekerja dari mana saja tidak harus ke kantor.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko, mengatakan WFA bukan libur. "Kami akan memantau absensi dan mengecek posisinya, tidak boleh ke luar kota," kata dia, Kamis (2/4).

Ket. Foto: — Sumber: RRI/Saadatuddaraen

Sementara itu sektor pelayanan publik tetap beroperasi normal dan tidak mengikuti ketentuan WFA ataupun work from home (WFH). Sektor pelayanan publik tersebut antara lain: kesehatan, pendidikan, kependudukan, perhubungan, Satpol PP dan pemadam kebakaran.

Sektor kesehatan, mulai dari Puskesmas hingga rumah sakit, dipastikan tetap memberi layanan penuh. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengatur jadwal piket bagi pegawainya dalam menerapkan bekerja dari rumah.

"Siapa saja yang masuk dan siapa saja WFA/WFH itu bisa diatur lewat jadwal piket. Jadi enggak boleh kosong sama sekali apalagi sektor pelayanan publik," ucap dia.

Sebelumnya, Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyatakan kebijakan WFH/WFA untuk perkuat sistem kerja yang lebih fleksibel berbasis teknologi. "WFA ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujar Sachrudin.

Pemkot Tangerang telah memiliki aplikasi berupa sistem kerja pegawai akan optimal meski dilakukan secara jarak jauh seperti "TangerangLIVE". Aplikasi ini untuk memastikan pelayanan tetap prima, yang memudahkan masyarakat mengakses berbagai kebutuhan layanan publik.

"Untuk itu kami juga terus mengoptimalkan sistem kerja hybrid serta layanan digital. Agar kebutuhan masyarakat tetap terlayani dengan cepat, mudah, dan transparan,” kata dia.

Menurut Walikota, kebijakan WFH/WFA akan diterapkan secara terukur dan dievaluasi secara berkala guna memastikan efektivitasnya. Laporan kinerja ASN akan dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri guna dilakukan evaluasi. Ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.