Jaga Mineral Kritis dengan Menertibkan Tambang Ilegal
Rabu, 01 Apr 2026, 01:15 WIBNegara-negara yang memahami pentingnya mineral kritis cenderung menjaga cadangan mereka untuk menopang industrialisasi jangka panjang, khususnya pada sektor manufaktur berteknologi tinggi.
JAKARTA - Potensi mineral kritis di Indonesia sangat besar, sehingga pemanfaatannyaharus optimal agar berkontribusi lebih besar pada penerimaan negara. Terkait dengan itu, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa menyoroti masih lemahnya pemanfaatan mineral kritis di Indonesia.
Indonesia paparnya mempunyai beberapa potensi mineral kritis yang penting bagi transisi energi global seperti nikel. Indonesia tercatat sebagai produsen nomor satu pemilik cadangan nikel terbesar global, yang menguasai 50 persen pasokan global dengan produksi mencapai 2,2 juta ton.
Selain itu, ada juga timah di mana Indonesia tercatat sebagai produsen nomor dua dunia dengan kontribusi 19 persen terhadap pasokan global. Kemudian, ada juga bauksit di urutan keenam global. Selanjutnya, ada pula jenis mineral kritis lainnya seperti tembaga, dan logam tanah jarang yang sedang dalam proses eksplorasi.
Fabby mengatakan, Indonesia sebenarnya sudah mulai memanfaatkan mineral kritis ini lewat kebijakan hilirisasi untuk mendukung pengembangan kendaraan listrik, industri hijau dan substitusi impor, dan komoditas ekspor dengan nilai yang lebih tinggi karena sudah diproses dari biji mentah.
Tantangannya adalah tata kelola mineral kritis antara lain ESG (Environmental, Social, and Governance) masih lemah, lemahnya transparansi, menyebabkan praktek korupsi di industri itu masih tinggi, dan ketergantungan teknologi dan pendanaan untuk pemrosesan mineral.
âMenurut saya keberhasilan Indonesia dalam mengelola mineral kritis tidak hanya diukur dari pertumbuhan produk domestik bruto (PDB), tetapi dari sejauh mana industri ini bisa beroperasi secara berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat lokal dan mendukung pengembangan manufaktur yang hijau dan berkelanjutan,â kata Fabby.
Di kesempatan lain, pakar energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmi Radhi, menilai langkah Presiden Prabowo Subianto dalam menertibkan tambang ilegal, khususnya komoditas strategis seperti nikel, sudah berada di jalur yang tepat dan perlu dilanjutkan secara konsisten hingga ke akar persoalan.
Menurut Fahmi, penertiban tersebut tidak bisa berhenti pada tindakan administratif semata, melainkan harus menyasar praktik-praktik ilegal yang selama ini berkembang di lapangan. Ia menjelaskan bahwa banyak kasus tambang ilegal sejatinya berawal dari izin resmi, namun kemudian diperluas oleh pengusaha di luar wilayah konsesi tanpa izin tambahan.
âPerluasan tambang dari yang semula legal menjadi ilegal ini yang banyak terjadi. Bahkan ada juga yang sejak awal memang beroperasi tanpa izin. Ini yang harus ditertibkan secara menyeluruh,â ujarnya.
Praktik tambang ilegal tambah Fahmi kerap melibatkan aktor-aktor kuat sehingga penanganannya membutuhkan keberanian politik dan konsistensi penegakan hukum. Karena itu, ia menekankan pentingnya komitmen pemerintah untuk tidak berhenti di tengah jalan dalam upaya penertiban tersebut.
Di sisi lain, Fahmi menilai pengamanan pasokan mineral kritis harus berjalan beriringan dengan agenda hilirisasi melalui pembangunan smelter. Ia menyebut proses smelterisasi menjadi kunci agar nilai tambah mineral, seperti nikel, dapat dioptimalkan di dalam negeri.
âDari nikel itu harus diolah sampai menjadi produk akhir, mulai dari bahan baku baterai hingga kendaraan listrik yang siap digunakan konsumen. Dengan begitu, manfaat ekonominya bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat,â kata Fahmi.
Hilirisasi Optimal
Sebelumnya, Direktur Eksekutif CORE Indonesia Muhammad Faisal menilai penertiban tambang ilegal menjadi kunci untuk menjaga pasokan mineral kritis dalam rangka memastikan agenda hilirisasi berjalan optimal guna mendorong industrialisasi nasional.
âMenertibkan, mengamankan pasokan mineral kritis, reserve, dan memanfaatkannya untuk agenda nasional hilirisasi tetap menjadi agenda yang krusial untuk mendorong industrialisasi dan juga meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat,â kata Faisal dalam keterangannya.
Menurutnya, mineral kritis merupakan sumber daya tidak terbarukan yang perlu dikelola secara strategis agar tidak habis tanpa memberikan manfaat ekonomi maksimal.
Negara-negara yang memahami pentingnya mineral kritis cenderung menjaga cadangan mereka untuk menopang industrialisasi jangka panjang, khususnya pada sektor manufaktur berteknologi tinggi.
âKalau kita ingin naik kelas dalam rantai pasok global, kita perlu menjaga pasokan di dalam negeri dan memanfaatkannya untuk hilirisasi agar ada nilai tambah,â katanya.
Ia menilai dinamika global juga meningkatkan persaingan mendapatkan akses terhadap mineral kritis, termasuk potensi tekanan agar negara pemilik sumber daya membuka akses bahan mentah secara langsung.
âKalau tidak hati-hati, ada risiko pihak luar meminta akses penuh terhadap mineral kritis kita. Ini bisa bertentangan dengan kebijakan hilirisasi apabila bahan mentah diambil langsung tanpa diproses di dalam negeri,â ujarnya.
Penertiban tambang ilegal dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan penguatan industrialisasi nasional.
Dengan memastikan pasokan mineral strategis tetap terkendali dan memberikan nilai tambah di dalam negeri, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
Pemerintah terus memperkuat penertiban tambang ilegal melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) atau Satgas Halilintar sepanjang 2025 hingga awal 2026.
Sepanjang periode tersebut, Satgas Halilintar menguasai kembali hampir 10.000 hektare lahan tambang dari lebih dari 100 perusahaan yang terindikasi melakukan aktivitas tanpa izin di kawasan hutan. Komoditas yang teridentifikasi mencakup batu bara, nikel, emas, pasir kuarsa, dan batu kapur yang tersebar di berbagai wilayah seperti Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, dan Maluku Utara.YK/ers/E-9
- Aktivitas Pertambangan
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.