Delapan Sektor Ini Dikecualikan dari WFH

Kamis, 02 Apr 2026, 16:57 WIB

JAKARTA - Pemerintah mengimbau penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari dalam sepekan untuk mendukung efisiensi energi. Namun, terdapat delapan sektor usaha yang dikecualikan karena tetap membutuhkan kehadiran fisik pekerja.

Imbauan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, melalui Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026. Kebijakan ini ditujukan bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD dengan penyesuaian berdasarkan kondisi masing-masing perusahaan.

Ket. Foto: — Sumber: Freepik

Yassierli menjelaskan pelaksanaan WFH diatur oleh perusahaan, termasuk terkait jam kerja serta pemenuhan hak pekerja. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan karyawan.

"Pimpinan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau menerapkan WFH bagi pekerja selama 1 hari 1 minggu. Disesuaikan dengan kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur perusahaan," kata dia dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (1/4) lalu.

Selain itu, penerapan WFH tetap harus mempertimbangkan kelangsungan operasional perusahaan dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, sejumlah sektor vital tidak diwajibkan mengikuti kebijakan ini.

Menurut dia, pengaturan teknis WFH, termasuk jam kerja dan pemenuhan hak pekerja, menjadi kewenangan perusahaan. “Pelaksanaan WFH tidak kurangi cuti tahunan, pekerja buruh yang jalani WFH tetap jalankan pekerjaan," ucap dia.

Selain itu, penerapan WFH harus tetap memperhatikan kelangsungan operasional perusahaan serta pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah memberikan pengecualian bagi sektor-sektor yang bersifat vital.

Sektor yang dikecualikan meliputi layanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi, serta sektor energi yang mencakup pengelolaan BBM, gas, dan listrik.

Infrastruktur dan layanan publik seperti jalan tol, distribusi air bersih, serta pengangkutan sampah juga tetap beroperasi secara langsung. Di sisi lain, sektor ritel dan perdagangan, termasuk distribusi bahan pokok, pasar, dan pusat perbelanjaan.

Hal yang sama berlaku untuk sektor industri dan produksi, jasa dan hospitality seperti perhotelan dan restoran. Serta sektor transportasi dan logistik yang mencakup pengangkutan dan pengiriman barang.

Selain itu, sektor keuangan seperti perbankan, asuransi, dan pasar modal juga masuk dalam kategori yang dikecualikan. Pemerintah menilai kehadiran fisik di sektor-sektor tersebut penting untuk menjaga stabilitas layanan dan aktivitas ekonomi.

Dengan adanya pengecualian ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Meski kebijakan efisiensi energi melalui WFH tetap diterapkan di sektor lainnya. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

Gerak Cepat Atasi Karhutla! Operasi Modifikasi Cuaca Berlanjut, BMKG Kini Bergerak ke Berau

Nasib 193 Pedagang Ikan Kramat Jati Terungkap, Bakal Dipindah ke Lokbin

Bukan Sekadar Kebakaran! Presiden Minta Usut Dugaan Koneksi Pembakar Lahan dan Korporasi

613 PKL Kramat Jati Bakal Dipindahkan, Ini 4 Lokasi yang Disiapkan Pasar Jaya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.