Instansi Pelayanan Publik Tak Kena Kebijakan WFH, Gubernur Pramono Wajibkan ASN Gunakan Transum

Rabu, 01 Apr 2026, 18:59 WIB

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan sejumlah instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik tidak diberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap Jumat.

“Para pejabat tingkat Madya, Pratama, kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat (Damkar) akan tetap bertugas seperti biasa,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4).

Ket. Foto: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat memberi keterangan kepada media di Jakarta, Senin (30/3). — Sumber: ANTARA/Khaerul Izan

Sementara itu, kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diterapkan untuk pekerjaan yang bersifat administratif.

Pramono mengatakan pihaknya akan mengatur proporsi ASN yang bekerja dari rumah dengan skema tertentu.

Menurut dia, tidak ada batasan pasti dari pemerintah pusat, sehingga Pemprov DKI menetapkan kisaran WFH antara 25 hingga 50 persen.

“Minimumnya 25 persen sampai dengan 50 persen dalam range itulah nanti diatur. Work from home akan dipersiapkan oleh Pak Sekda bersama Kepala BKD dan nanti akan ada surat keputusan Gubernur untuk itu,” jelas Pramono.

Meski bekerja dari rumah, dia memastikan ASN tetap wajib melakukan absensi. Sistem kehadiran akan dilakukan secara mobile dengan memanfaatkan perangkat yang sudah dimiliki Pemprov DKI.

Pengawasan terhadap ASN juga akan dilakukan secara ketat oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). ASN yang melanggar aturan WFH akan dikenakan sanksi tegas. 

Wajibkan Transportasi Umum

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Pramono melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi DKI untuk menggunakan kendaraan pribadi saat menjalankan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap Jumat.

Jika harus beraktivitas di luar, maka mereka diminta menggunakan transportasi umum (Transum).

“Kalau mereka mau bertransportasi, maka harus menggunakan transportasi publik,” jelas Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu.

Selain itu, Pramono juga secara tegas melarang para ASN untuk bekerja dari kafe atau tempat manapun saat sedang menjalankan WFH.

Pramono menekankan, pemberlakuan WFH bukan berarti bebas bekerja dari lokasi mana pun. Untuk itu, ASN diminta tetap bekerja dari rumah sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Pramono juga memastikan akan ada sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci sanksi apa yang akan diberikan kepada ASN yang melanggar.

“Pokoknya sanksi, kalau dulu dibina, dibinasakan,” kata Pramono.

Adapun kebijakan WFH setiap Jumat sebelumnya telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat.

Dalam pelaksanaannya, ASN tetap diwajibkan melakukan absensi secara mobile dan berada dalam pengawasan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Ant

  • aturan wfh

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Opik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.