- Home
-
- Megapolitan
-
- Instansi Pelayanan Publik ...
Instansi Pelayanan Publik Tak Kena Kebijakan WFH, Gubernur Pramono Wajibkan ASN Gunakan Transum
Rabu, 01 Apr 2026, 18:59 WIBJAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan sejumlah instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik tidak diberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap Jumat.
âPara pejabat tingkat Madya, Pratama, kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat (Damkar) akan tetap bertugas seperti biasa,â kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4).
Sementara itu, kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diterapkan untuk pekerjaan yang bersifat administratif.
Pramono mengatakan pihaknya akan mengatur proporsi ASN yang bekerja dari rumah dengan skema tertentu.
Menurut dia, tidak ada batasan pasti dari pemerintah pusat, sehingga Pemprov DKI menetapkan kisaran WFH antara 25 hingga 50 persen.
âMinimumnya 25 persen sampai dengan 50 persen dalam range itulah nanti diatur. Work from home akan dipersiapkan oleh Pak Sekda bersama Kepala BKD dan nanti akan ada surat keputusan Gubernur untuk itu,â jelas Pramono.
Meski bekerja dari rumah, dia memastikan ASN tetap wajib melakukan absensi. Sistem kehadiran akan dilakukan secara mobile dengan memanfaatkan perangkat yang sudah dimiliki Pemprov DKI.
Pengawasan terhadap ASN juga akan dilakukan secara ketat oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). ASN yang melanggar aturan WFH akan dikenakan sanksi tegas.Â
Wajibkan Transportasi Umum
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Pramono melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi DKI untuk menggunakan kendaraan pribadi saat menjalankan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap Jumat.
Jika harus beraktivitas di luar, maka mereka diminta menggunakan transportasi umum (Transum).
âKalau mereka mau bertransportasi, maka harus menggunakan transportasi publik,â jelas Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu.
Selain itu, Pramono juga secara tegas melarang para ASN untuk bekerja dari kafe atau tempat manapun saat sedang menjalankan WFH.
Pramono menekankan, pemberlakuan WFH bukan berarti bebas bekerja dari lokasi mana pun. Untuk itu, ASN diminta tetap bekerja dari rumah sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Pramono juga memastikan akan ada sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci sanksi apa yang akan diberikan kepada ASN yang melanggar.
âPokoknya sanksi, kalau dulu dibina, dibinasakan,â kata Pramono.
Adapun kebijakan WFH setiap Jumat sebelumnya telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat.
Dalam pelaksanaannya, ASN tetap diwajibkan melakukan absensi secara mobile dan berada dalam pengawasan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Ant
- aturan wfh
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Opik
Berita Terkait:
-
Arsenal Gagal Menang, Arteta Menyimpan Kekecewaan Usai Ditahan Liverpool
-
KDM Bilang Jabar Sudah Terapkan WFH Duluan Sebelum Ada Instruksi Pemerintah Pusat
-
Ini Beda, Biar Pelayanan Maksimal, Ambon Jalankan WFH Bergilir
-
Sebelum BEI Dimutualisasi, Menkeu Purbaya Minta Penggoreng Saham Diberantas
-
Banten Tarik Rem Darurat Tambang demi Tekan Banjir
-
Pelayanan publik saat WFH di Aceh Barat
-
Hore! Kemensos Buka Peluang BLTS Rp900 Ribu Berlanjut Tahun Ini
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.