Daftar Tunggu Haji di Kota Bandung Capai 27 Tahun, Ini Merata di Indonesia
Rabu, 01 Apr 2026, 16:35 WIBKOTA BANDUNG - Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), mengungkapkan waktu tunggu pelaksanaan ibadah haji di daerah tersebut sudah mencapai 27 tahun.
âEstimasi dengan hitungan terbaru sekitar 27 tahun dan ini relatif merata di seluruh Indonesia,â kata Kepala Kantor Kemenhaj Kota Bandung Andi M Arief di Bandung, Rabu (1/4).
Andi mengatakan hingga saat ini jumlah calon haji reguler di Kota Bandung masuk daftar tunggu sudah mencapai 45.000 orang lebih.
âJika sebelumnya berdasarkan jumlah penduduk muslim, kini menggunakan sistem waiting list di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. Untuk Kota Bandung sendiri jumlahnya 1.679 orang calon jemaah,â katanya.
Oleh karena itu Andi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu mendaftar haji sejak dini, mengingat masa tunggu haji Kota Bandung telah mencapai 27 tahun.
âSekarang ini pendaftaran haji sepanjang tahun dan ketika di bawah umur 17 tahun dengan KTP orang tuanya,â kata Andi M Arief.
Dengan kondisi yang demikian, kata dia, orang yang mendaftar berhaji pada usia 12 tahun diperkirakan bisa berangkat berhaji pada usia 39 tahun.
Ia menambahkan masyarakat atau para orang tua bisa langsung mendaftarkan anaknya dengan mendatangi kantor Kemenag untuk memperoleh syarat, sebelum nantinya melakukan pembayaran di bank yang telah melayani penerima setoran ibadah haji.
âSetelah calon jamaah mendapatkan validasi, kemudian datang ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Bandung untuk mendapatkan porsi,â katanya.
- Kota Bandung
- Daftar Tunggu Haji
- Merata
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
TPST Bantargebang Bakal Bebas Gunungan Sampah! DKI Resmi Hapus Sistem Open Dumping
-
Tragedi Hari Kemerdekaan AS: 8 Orang Terluka dalam Penembakan di Brooklyn
-
Gubernur Jabar: Reaktivasi Bandara Husein Bakal Dongkrak Pariwisata di Kota Bandung
-
Malaysia Ingin Tiru Indonesia, Model LMKN Jadi Acuan Pengelolaan Royalti Musik yang Lebih Transparan dan Adil
-
Kemarau Ekstrem Ancam Babel, BPBD Kerahkan TRC Cegah Karhutla.
-
Tanggapi Situasi di Selat Hormuz, Para Menlu Asean Tegaskan Kebebasan Navigasi sesuai UNCLOS 1982
-
MUI Bakal Gelar Kongres Umat Islam Indonesia Bahas Penguatan Penegakan Hukum
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.