Wamendagri: WFH ASN Dipastikan Tak Ganggu Pelayanan Publik

Selasa, 31 Mar 2026, 22:10 WIB

JAKARTA - Pemerintah memastikan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara tidak akan mengganggu layanan publik. Penegasan itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di Jakarta, Selasa (31/3).

“Yang penting adalah WFH ini tidak boleh mengganggu pelayanan publik dan memastikan ASN bekerja sesuai output,” kata Bima, Selasa, 31 Maret 2026. Ia menegaskan penerapan WFH akan diatur secara selektif agar tidak berdampak pada layanan langsung masyarakat.

Ket. Foto: Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto — Sumber: RRI/Artati Putri Sabila

Menurut dia, sektor pelayanan publik seperti puskesmas, rumah sakit, perhubungan, dan Satpol PP tetap berjalan normal. Karena itu, instansi tersebut tidak dapat menerapkan kebijakan WFH secara penuh.

Bima Arya menambahkan Kemendagri tengah menyiapkan aturan teknis melalui surat edaran ke daerah. Aturan itu akan menjadi pedoman pelaksanaan WFH agar berjalan terukur dan tidak menurunkan kinerja ASN.

Ia mengingatkan WFH tidak boleh disalahartikan sebagai kelonggaran yang justru menurunkan produktivitas kerja. Pemerintah akan memantau pelaksanaan kebijakan tersebut agar ASN tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan.

“Kalau tidak melaksanakan tugas, meninggalkan tugas, ada aturan kepegawaian,” kata Bima.

Ia pun menegaskan sanksi akan diberlakukan bagi ASN yang tidak menjalankan kewajibannya.

Kebijakan WFH ini juga diarahkan sebagai bagian dari upaya efisiensi energi nasional. Langkah tersebut diharapkan dapat menekan konsumsi bahan bakar tanpa mengurangi kinerja aparatur.

Pemerintah menegaskan penerapan WFH akan disesuaikan dengan karakteristik tugas masing-masing instansi. Dengan demikian, pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah kebijakan tersebut.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan skema WFH direncanakan satu hari setiap pekan. Kebijakan ini akan berlaku bagi ASN, termasuk PNS dan PPPK di berbagai instansi. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

Babak Baru Diplomasi: Trump Bersiap Jumpa Kim Jong Un Lagi

Wapres Gibran Tinjau Korban Gempa NTT, Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi

Molinas Diproyeksi Hemat Subsidi BBM Rp82,2 Triliun hingga 2037

Anggota DPR Minta Pemerintah Perbaiki Status Guru Madrasah Swasta

Gubernur Minta PWNU Banten Jaga Kekompakan Jelang Muktamar Ke-35 NU

Anggota DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Guru PPPK Daerah 3T jadi PNS

Basarnas Evakuasi Lansia-Ibu Hamil di NTT yang Sakit dan Trauma Gempa

Sidang Kasus Praktik Calo Jabatan oleh Bupati Nonaktif Fadia Arafiq Ungkap Dugaan Peran Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan

BPBD Jabar Berangkatkan 20 Personel Bantu Korban Gempa NTT

Tekan Emisi, Gubernur Pramono Targetkan 10.000 Bus Elektrik Sudah Broperasi di Jakarta pada 2030

Tradisi Mulud Adat Bayan Pertama Kalinya Masuk Kalender KEN

Trump Ancam Hukuman Ekonomi ke Negara Mana pun yang Bantu Iran

Gibran Tinjau Dampak Gempa di NTT, Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Dasar Warga Jadi Prioritas

Mesin Ekonomi Baru di Pesisir! KNMP Konawe Suplai 8 Ton Ikan Kualitas Ekspor ke Luar Kota

Komisi X DPR Minta BPK NTT Laporkan Kondisi Situs Budaya yang Terdampak Gempa

Kejar Target Bebas Emisi, Pemprov DKI Jakarta Bakal Operasikan 10 Ribu Bus Listrik

Andrea Bocelli Gelar Konser di Borobudur dan Jakarta, Cek Harga Tiket dan Jadwalnya

Pestani Rawit Groo Festival: PT Petrokimia Gresik Dorong Petani Tingkatkan Produktivitas Cabai

Kemenbud, BRWA, dan AMAN Integrasikan Data 3.857 Komunitas Adat untuk Percepat Pengakuan Hak

MinyaKita Dijual Rp31 Ribu, Mobil GASING Keliling Batam Tekan Harga Sembako

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.