- Home
-
- Megapolitan
-
- Update Syarat Masuk SD Neg...
Update Syarat Masuk SD Negeri Jakarta 2026: Jadwal, Batas Usia, dan Cara Daftar Online
Jumat, 27 Mar 2026, 15:50 WIBJAKARTA - Ketentuan usia masuk Sekolah Dasar (SD) negeri di DKI Jakarta tahun 2026 menjadi perhatian orang tua menjelang pendaftaran murid baru. Proses seleksi dilakukan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang merupakan kebijakan dari pemerintah pusat.
Meski berbasis aturan nasional, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menyusun petunjuk teknis pelaksanaan. Di Jakarta, aturan tersebut telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui juknis resmi SPMB 2026.
Berdasarkan aturan tersebut, calon murid baru SD wajib berusia minimal enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Ketentuan ini menjadi syarat utama dalam proses seleksi penerimaan siswa.
Namun terdapat pengecualian bagi anak dengan kondisi tertentu yang memungkinkan mendaftar lebih awal. Calon murid dengan usia minimal lima tahun enam bulan tetap dapat diterima jika memenuhi kriteria khusus.
Kriteria tersebut meliputi kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis anak. Hal ini harus dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Meski membuka ruang pengecualian, pemerintah tetap memprioritaskan calon murid berusia tujuh tahun ke atas. Kebijakan ini bertujuan memastikan kesiapan belajar anak secara optimal di jenjang pendidikan dasar.
Selain faktor usia, terdapat sejumlah persyaratan administratif yang wajib dipenuhi. Orang tua perlu memastikan seluruh dokumen telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum mendaftar.
Berikut persyaratan lengkap masuk SD negeri di DKI Jakarta tahun 2026:
1. Warga Provinsi DKI Jakarta yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran.
2. Calon murid baru tidak terdaftar pada jenjang pendidikan yang sama sebelumnya.
3. Jika terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga kurang dari satu tahun tanpa perpindahan domisili, dokumen tersebut tetap dapat digunakan.
4. Sekolah tujuan akan melakukan verifikasi terhadap Kartu Keluarga yang diajukan.
5. Memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:
- Berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Dapat dikecualikan menjadi minimal lima tahun enam bulan bagi calon murid dengan kecerdasan atau bakat istimewa.
- Memiliki kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
6. Calon murid kelas satu SD tidak diwajibkan mengikuti tes membaca, menulis, berhitung, atau bentuk tes lainnya.
7. Menyertakan data dukung terkait persyaratan usia, yaitu:
- Akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang.
- Tercantum dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran, kecuali untuk jalur afirmasi prioritas tertentu.
Ketentuan ini menjadi acuan utama dalam proses penerimaan murid baru di Jakarta. Orang tua diimbau mempersiapkan dokumen sejak dini agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Dengan memahami aturan ini, peluang anak untuk diterima di sekolah negeri dapat lebih optimal. Pemerintah juga memastikan proses seleksi berjalan transparan dan adil sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pendidikan
- Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB)
- Sekolah Dasar
- PPDB
- Syarat Masuk SD
- Sekolah Dasar Negeri
- Dinas Pendidikan DKI Jakarta
- SPMB 2026
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Atap bangunan sekolah SDN di Karawang ambruk
-
Angkutan Lebaran Berjalan Sukses di Seluruh Bandara InJourney Airports, Ini 5 Indikatornya
-
Pemprov DKI dan BPIP Revitalisasi Mapel Pancasila di Semua Jenjang Pendidikan
-
Cara Cek Status PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Pakai NIK dan NISN
-
Pertamina dan INPEX Perkuat Kerja Sama Pengembangan LNG Abadi Masela
-
Crimson, Bayi Singa Gunung Berumur Tiga Minggu yang Terlantar Berhasil Diselamatkan Ahli Biologi California
-
345 Kapal Dikerahkan, Pertamina Pastikan BBM dan LPG Tersalurkan ke Seluruh Indonesia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.