Sibuk Lebaran? Ada Dispensasi Perpanjang SIM hingga 31 Maret 2026, Jangan Dilewatkan!
Jumat, 27 Mar 2026, 10:12 WIBJAKARTA - Jika tak sempat melakukan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM)Â saat periode Lebaran 2026, maka akan mendapat kelonggaran. Dispensasi ini hanya berlaku selama tujuh hari, pemilik SIM diminta tidak melewatkan kesempatan tersebut.
Korlantas Polri memberikan masa tenggang perpanjangan SIM mulai 25 hingga 31 Maret 2026. Dalam periode ini, pemilik SIM yang masa berlakunya habis masih bisa melakukan perpanjangan tanpa harus mengikuti prosedur pembuatan baru.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Malau menjelaskan, dispensasi ini hanya berlaku untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada rentang 18 hingga 24 Maret 2026.
âDispensasi diberikan mulai Rabu, 25â31 Maret 2026, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 18â24 Maret 2026, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tersebut dengan mekanisme perpanjangan,â kata Prianggo dikutip Kompas.com.
Artinya, jika masa berlaku SIM habis di luar tanggal tersebut, maka aturan normal tetap berlaku. Pemohon harus membuat SIM baru dengan mengikuti ujian dari awal.
Pemilik SIM yang memenuhi syarat cukup datang ke Satpas atau layanan perpanjangan SIM untuk memperpanjang dokumen mereka.
Syarat dan Cara Perpanjangan SIM
SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Jika terlambat dan tidak memanfaatkan masa dispensasi, maka SIM dianggap mati dan harus dibuat baru.
Untuk melakukan perpanjangan, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- SIM lama yang masa berlakunya akan habis
- Surat keterangan kesehatan jasmani
- Hasil tes psikologi
Selain datang langsung ke layanan, masyarakat juga dapat memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Pemohon hanya perlu melakukan verifikasi data dan mengunggah dokumen, kemudian SIM akan dikirim ke alamat rumah.
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM dan segera memanfaatkan masa dispensasi yang tersedia. Jika terlewat, sistem akan mengarahkan pemohon untuk mengikuti prosedur pembuatan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
- perpanjang sim
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: CNA
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.