- Home
-
- Megapolitan
-
- Nekat Bakar Sampah di Jaka...
Nekat Bakar Sampah di Jakarta? Siap-Siap Kena Denda Rp500 Ribu
Jumat, 27 Mar 2026, 16:20 WIBJAKARTA - Warga Jakarta yang masih membakar sampah di pekarangan rumah diminta bersiap menghadapi sanksi tegas dari pemerintah. Praktik ini tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga melanggar aturan yang berlaku di ibu kota.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan ini secara jelas melarang pengelolaan sampah yang tidak ramah lingkungan, termasuk pembakaran terbuka.
"Ketentuan mengenai larangan pembakaran sampah itu merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah," ujar Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike.
Menurutnya, pembakaran sampah menjadi salah satu penyumbang polusi udara di Jakarta. Aktivitas tersebut kerap terjadi tanpa pengawasan dan tidak memenuhi standar lingkungan yang ditetapkan.
"Termasuk pembakaran terbuka," tegasnya.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa. Ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda.
"Sanksinya, Rp500.000," kata Erni.
Asap dari pembakaran sampah mengandung partikel berbahaya yang dapat mencemari udara. Kondisi ini berpotensi berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, terutama bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi pembakaran.
Kebiasaan membakar sampah di lingkungan rumah dinilai memperparah kualitas udara yang sudah rentan tercemar. Oleh karena itu, pengendalian pencemaran tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah.
"Partisipai aktif masyarakat juga sangat krusial untuk menekan sumber-sumber polusi dari skala rumah tangga," ujar Erni.
Selain sanksi denda, pemerintah juga tengah mengkaji kemungkinan penerapan hukuman sosial bagi pelanggar. Salah satu opsi yang dibahas adalah mempublikasikan identitas pelaku sebagai bentuk efek jera.
Namun, rencana tersebut masih dalam tahap kajian untuk memastikan memiliki dasar hukum yang kuat. Pemerintah ingin memastikan setiap kebijakan tetap sesuai aturan yang berlaku.
"Menghukum atau memberi sanksi masyarakat dengan memviralkan itu, ini hukuman sosial. Karena itu, harus ada payung hukum atau hukumnya," jelas Erni.
Dengan adanya aturan ini, masyarakat diharapkan lebih sadar akan dampak pembakaran sampah terhadap lingkungan. Upaya menjaga kualitas udara membutuhkan kerja sama antara pemerintah dan warga.
- Polusi Udara
- Pengelolaan Sampah
- Pemprov DKI Jakarta
- Perda
- Bakar Sampah
- sampah rumah tangga
- DLH DKI Jakarta
- polusi udara jakarta
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Arah Kebijakan MUI DKI 2025–2030 Resmi Didukung Pemprov DKI Jakarta
-
Bau dan Pencemaran, Pemkot Surabaya Bongkar Aktivitas Pengelolaan Sampah Ilegal di Keputih
-
Jakarta IP Market 2026 Resmi Dibuka, Dorong IP Lokal Tembus Global
-
Normalisasi Kali Cakung Lama Ditarget Selesai 2028, Diproyeksi Redam Banjir 20 Persen
-
Lantik 1.500 Pengurus FUHAB, Gubernur Pramono Tekankan Pentingnya Toleransi
-
Progres LRT Jakarta Velodrome–Manggarai 97,9 Persen, Siap Operasi Akhir Agustus
-
FIFA ASEAN Cup 2026: Pemprov DKI Siapkan Lapangan Soemantri dan Banteng
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.