Kerusakan Akses dan Infrastruktur ke KAT Sikundo Harus Segera Ditangani, Pemkab Aceh Barat Ajukan Anggaran Segini

Jumat, 27 Mar 2026, 16:58 WIB

MEULABOH, KABUPATEN ACEH BARAT - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengusulkan anggaran sebesar 26 miliar rupiah ke pemerintah pusat, untuk penanganan aneka infrastruktur yang rusak menuju ke kawasan Komunitas Adat Terpencil (KAT) Sikundo, Kecamatan Pante Ceureumen. 

“Usulan sebesar 26 miliar rupiah ini, difokuskan untuk perbaikan sejumlah infrastruktur yang rusak akibat bencana alam banjir bandang,” kata Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Aceh Barat, Beni Hardi kepada wartawan, Jumat (27/3).

Ket. Foto: Plt Kepala Dinas PUPR Aceh Barat, Fadly Octora bersama tim teknis meninjau lokasi bekas terjangan longsor tebing gunung di akses jalan menuju ke kawasan Komunitas Adat Terpencil (KAT) Sikundo, di Desa Lawet, Kecamatan Pante Ceureumen, kabupaten setempat, Jumat (27/3). — Sumber: ANTARA/HO-PUPR Aceh Barat

Ia menyebutkan, usulan anggaran 26 miliar rupiah tersebut difokuskan ke sejumlah sarana publik yang rusak, diantaranya pembangunan jalan aspal sepanjang tiga kilometer yang membentang dari Jambak, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat.

Kemudian pembangunan tebing sisi jalan menggunakan material batu gajah sepanjang 1.000 meter, serta perbaikan sarana jalan menggunakan penimbunan material kerikil sepanjang lima kilometer.

Beni Hardi mengatakan usulan anggaran tersebut dilakukan pemerintah daerah, karena lokasi akses jalan Jambak-KAT Sikundo, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat selama ini kerap dilanda bencana alam banjir dan tanah longsor, sehingga menyebabkan kerusakan sarana jalan dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Meski pada tahun ini Pemkab Aceh Barat telah mengalokasikan anggaran sebesar 1 miliar rupiah untuk pembangunan jalan aspal sepanjang 350 meter, namun penanganan jalan ke kawasan bencana alam tersebut belum memadai, jika dibandingkan dengan dampak kerusakan yang ditimbulkan dari bencana alam banjir bandang tahun 2025 lalu.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat seluruh usulan anggaran rehab rekons yang sebelumnya sudah diusulkan ke pemerintah pusat, dan telah disetujui oleh Pemerintah Aceh, nantinya diharapkan dapat segera terealisasi sesuai dengan usulan dan kebutuhan daerah.

“Pemerintah sudah mengusulkan dana rehab rekons ke pemerintah pusat, kita tunggu saja kapan dana ini ditransfer ke daerah, demikian Beni Hardi.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengusulkan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana alam banjir bandang tahun 2025 ke pemerintah pusat sebesar 1,28 triliun rupiah guna membangun kembali sejumlah prasarana dan sarana publik yang rusak akibat bencana alam.

“Usulan dana rehab dan rekonstruksi senilai 1,2 triliun rupiah ini untuk membangun kembali sejumlah sarana yang rusak akibat bencana alam di Aceh Barat, dengan kurun waktu selama tiga tahun ke depan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat DR Kurdi kepada wartawan di Meulaboh, Selasa (13/1/2026) lalu.

Ia merinci, untuk kerusakan perumahan akibat bencana alam di Aceh Barat dengan berbagai kerusakan ringan, sedang dan berat tercatat sebesar 127,99 miliar rupiah lebih, kemudian di sektor rumah kerugian yang ditimbulkan sebesar 7,7 miliar rupiah lebih, sektor prasarana lingkungan menyebabkan kerugian sebesar 68,8 miliar rupiah lebih.

Untuk kerusakan sarana drainase lingkungan kerusakan yang ditimbulkan mencapai 51,34 miliar rupiah lebih, kerusakan infrastruktur akibat bencana alam banjir bandang di Kabupaten Aceh Barat mencapai 1 triliun rupiah lebih.

Kemudian untuk kerusakan sarana transportasi jumlah kerugian mencapai 697,9 miliar rupiah lebih, untuk penanganan jalan sebesar 616,9 miliar rupiah lebih, kerusakan fasilitas keagamaan masjid dan meunasah sebesar 3,2 miliar rupiah, lintas sektor 4,5 miliar rupiah, serta aneka dampak kerusakan lainnya.

Kurdi mengatakan usulan sebesar 1,28 triliun rupiah tersebut sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, untuk melakukan penataan kembali sejumlah sarana publik dan permukiman masyarakat yang rusak akibat bencana alam ekologi dan bencana hidrometeorologi yang terjadi pada 26 November 2025 .

“Usulan tersebut sebagai ikhtiar untuk menata kembali kerusakan parah akibat bencana alam,” kata Kurdi. Ant

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Opik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.