Terbongkar, 24 Ton Daging Domba Beku Busuk

Selasa, 17 Mar 2026, 01:30 WIB

TANGERANG – Masyarakat beruntung karena polisi berhasil membongkar daging busuk. Tidak kurang dari 24 ton daging domba beku sudah kedaluwarsa hasil impor beredar di pasar tradisional Tangerang. Dari jumlah itu, tersisa 9 ton yang beredar yang ditemukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Bareskrim mengungkap, 9 ton daging domba beku impor kedaluwarsa itu diedarkan ke pasar-pasar tradisional Tangerang dan Jakarta untuk konsumsi masyarakat menjelang Idul Fitri.

“Terkait kasus ini penyidik telah menetapkan empat tersangka,” jelas Kasat Resmob Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Teuku Arsya Khadafi, di Tangerang, Senin (16/3).

Ket. Foto: Kasat Resmob Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Teuku Arsya Khadafi didampingi Kasubdit I Dit Tipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyanto saat memberikan keterangan pers terkait kasus peredaran daging kadaluarsa. — Sumber: ANTARA/Azmi Samsul M

Empat tersangka ini memiliki peran masing-masing. IY sebagai penjual dan pemilik daging kadaluarsa. Kemudian, T (broker), AR (broker) dan SS sebagai produsen atau pembeli.

“Kasus ini berawal dari laporan terkait adanya kegiatan perdagangan makanan berupa daging domba karkas impor dari Australia yang diduga kedaluwarsa,” katanya.

Teuku Arsya menjelaskan, tim penyelidik Satresmob Bareskrim Polri menyita tiga truk berisi daging domba impor dari Australia di kawasan pergudangan Kosambi, Tangerang.

Kemudian, penyelidik mengembangkan dengan menindak tempat penyimpanan di Gudang I, Poris Blok B1, Batuceper, Kota Tangerang dan Gudang 2 di Jl Raya Serang No.8, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, tim Satuan Resmob mengamankan 10 saksi dan barang-barang bukti,” ujarnya.

Menurutnya, dari hasil pengungkapan ini tim menyita sedikitnya daging domba kadaluarsa seberat 12,9 ton. Di mana, daging diangkut tiga kendaraan boks dalam 154 kardus dengan total berat 2.548,36 Kilogram (Kg). Selanjutnya, 157 kardus dengan total berat 2411,69 Kg dan 148 kardus dengan total berat 4052,99 Kg.

Sementara itu, Kasubdit I Dit Tipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K Heriyanto menambahkan bahwa dalam penetapan empat tersangka dalam perkara peredaran daging impor kadaluarsa ini terungkap karena harganya murah. Berdasarkan keterangan tersangka IY (penjual daging), produk impor domba ini didapat dari Australia pada tahun 2022. Dia membeli sebanyak 24 ton dari perusahaan impor daging.

Setyo meneruskan, dari hasil pembelian tersebut, tersangka telah menjual daging dan sisa 14.000 kg (14 ton) yang telah melewati masa kedaluwarsa (bulan April 2024) disimpan tersangka di gudangnya.

Dia mengungkapkan, untuk sisa daging yang telah kedaluwarsa tersebut, pada bulan Februari dan Maret tahun 2026, tersangka dibantu perantara AR dan T menjual daging 1,6 ton kepada pembeli berinisial SS dengan harga 80.658.000, atau harga 50.000 perkilogram.

“Selanjutnya dengan bantuan perantara tersangka AR dan T, tersangka IY akan menjual kembali daging kedaluwarsa tersebut dengan mengirim menggunakan tiga Truk berisikan 9 ton kepada pembeli di daerah Kosambi, Tangerang,” ungkapnya.

Adapun tersangka telah menjual daging domba kadaluarsa tersebut kurang lebih 100 kg dengan harga jual untuk per kilogram adalah kisaran 81.000 sampai dengan 85.000.

Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 8 ayat (3) Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau; Pasal 90 dan/atau pasal 135 dan/atau pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. “Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 miliar,” ujarnya.

  • Makanan Kedaluwarsa

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka, Antara

Berita Terbaru

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

Bandung Great Sale 2026 Resmi Dibuka! 171 UMKM Dilibatkan Dongkrak Ekonomi Daerah

Sulbar Darurat Internet: 30,25 Persen Desa Masih "Blank Spot"

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.