Arus Mudik Dimanfaatkan Penjahat untuk Menyelundupkan Satwa Dilindungi

Senin, 16 Mar 2026, 01:11 WIB

AMBON – Memanfaatkan ramainya arus mudik, para penjahat menyelundupkan satwa. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mengamankan sebanyak 11 ekor burung paruh bengkok yang diduga diangkut tanpa dokumen resmi di kapal yang melayani rute pelayaran Obi–Kendari.

“Satwa liar dilindungi tersebut diamankan dari Kapal Motor Sabuk Nusantara 84. Akhirnya burung-burung diserahkan kepada petugas Resort KSDA Sanana dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sanana,” kata Pengendali Ekosistem Hutan Balai KSDA Maluku Bukhori Muslim, di Ambon, Minggu. Sebanyak 11 burung tersebut terdiri dari tiga ekor nuri kalung ungu (Eos squamata), satu ekor nuri kepala hitam (Lorius lory), dan tujuh ekor kasturi Ternate (Lorius garrulus).

Ket. Foto: satwa dilindungi — Sumber: ist

Ketiga jenis burung paruh bengkok itu merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Selain itu, satwa tersebut juga tercantum dalam Appendix II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Ia mengatakan, satwa-satwa tersebut diduga diangkut tanpa dilengkapi dokumen resmi sehingga diamankan oleh petugas. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh burung dilaporkan dalam kondisi sehat. Saat ini satwa tersebut diamankan di Kantor Resort KSDA Sanana untuk menjalani proses rehabilitasi dan observasi.

“Setelah melalui proses tersebut, burung-burung paruh bengkok itu rencananya akan dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya,” ujarnya. BKSDA Maluku juga mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha dan penumpang kapal laut, agar memahami ketentuan konservasi sebelum melakukan pengiriman satwa dari satu daerah ke daerah lain. Kepatuhan terhadap aturan dinilai penting untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati di Maluku.

Pengawasan di pelabuhan dan jalur distribusi lainnya akan terus ditingkatkan melalui sinergi bersama instansi terkait, sebagai langkah preventif untuk menekan praktik perdagangan ilegal yang dapat mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Berita Terbaru

Wow Fantastis! QRIS Makin Diminati, Pengguna di Sulsel Kini Tembus 1,5 Juta

Kabut Asap Karhutla Makin Pekat, Warga Kompleks Aeropolis Banjarbaru Mulai Mengungsi

Bayern Muenchen Buktikan Kelasnya, Juara Piala Super Jerman!

Gempa Cukup Kuat M 5,4 Guncang Sulteng, Perairan Pulau Puh Jadi Titik Episentrum

Situasi Makin Genting! Kapolda Kalsel Pimpin Pemadaman Karhutla Dekat Bandara

Jakarta Perangi Tawuran! Pemprov DKI Pastikan Penanganan Dilakukan Berkelanjutan

Mengejutkan di Liga Inggris! Manchester United Dipermalukan Tim Promosi Hull City dengan Skor 0-2

KAI Palembang Tambah Kereta Eksekutif Saat Libur Maulid Nabi, Cek Jadwalnya!

Luar Biasa Indonesia Borong Medali! Tampil Gemilang di Kejuaraan Open Water Swimming Asia Tenggara

Wow Canggih Terobosan BRIN Ini! Inovasi Kayu Transparan dengan Memanfaatkan Bahan Organik

Melon Jadi Harapan Baru! Kelompok Tani di Kulon Progo Genjot Ketahanan Pangan

AS Kenakan Tarif 50 Persen untuk Barang Kanada Senilai US$20 Miliar, Ottawa Siapkan Balasan

Gubernur Pramono Tegas! Efisiensi Bukan Alasan untuk Mengorbankan Layanan Dasar Warga Jakarta

Pasukan Tambahan Berdatangan! Tiga Batalyon dari Jawa Bantu Atasi Karhutla Kalimantan

Mengkhawatirkan! 9 Kali Meletus dalam Sehari, Gunung Anak Krakatau Jadi Sorotan

Koperasi Tak Boleh Kuno Lagi! Menkop Ferry Dorong Digitalisasi hingga Ekspansi Bisnis

Dugaan Jual Beli Kursi Jalur Mandiri Unsoed Terjadi di Masa Rektor Akhmad Sodiq.

Gempa NTT, Pelni Cabang Ambon Siapkan Layanan Pengiriman Bantuan Kemanusiaan.

Relawan Medis UMI Makassar Tembus Pegunungan Manggarai, Bantu Warga Terdampak Bencana.

Baznas Salurkan 1.000 Mushaf Al Quran kepada Masyarakat Kampung Baduy.

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.