Modus Lawas Berkedok Jamu, Satpol PP Jaksel Sita Miras Ilegal di Kebayoran Lama

Kamis, 12 Mar 2026, 17:32 WIB

JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebayoran Lama, Jakarta Selatan melakukan penindakan minuman keras (miras) ilegal atau tidak berizin berkedok jamu selama bulan suci Ramadan.

"Minuman beralkohol itu dijual secara eceran oleh tiga pelaku yang berkedok warung kelontong dan pedagang jamu," kata Kepala Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Dian Citra di Jakarta, Kamis (12/3).

Ket. Foto: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebayoran Lama, Jakarta Selatan melakukan penindakan minuman keras (miras) ilegal atau tidak berizin berkedok jamu selama bulan suci Ramadhan, Jakarta, Kamis (12/3). — Sumber: ANTARA/HO-Satpol PP Kebayoran Lama.

Dian mengatakan, sebanyak 165 botol miras tersebut dijual secara eceran oleh pedagang yang berkedok sebagai warung kelontong dan pedagang jamu. Pengawasan dilakukan di tiga titik, yakni di Jalan Kebayoran Lama Raya, Jalan Dukuh, dan Jalan Ciputat Raya.

Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita 84 botol miras dari toko di Jalan Kebayoran Lama Raya, 15 botol dari toko di Jalan Dukuh, serta 66 botol dari toko di Jalan Ciputat Raya.

Selain melakukan penyitaan, Satpol PP juga memberikan teguran dan sanksi tertulis kepada para pelaku. Para pedagang yang terlibat turut didata melalui berita acara pemeriksaan untuk proses penindakan lebih lanjut.

"Seluruh barang bukti dalam berita acara kami amankan di gudang Satpol PP Jakarta Selatan untuk tindakan lebih lanjut," ucapnya.

Dian menambahkan, kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Selain itu, operasi ini juga dilakukan untuk mengantisipasi peredaran miras selama Ramadan.

"Tujuan kami selain menertibkan juga memberikan efek jera kepada pedagang agar tidak menjual Miras secara ilegal, terlebih selama bulan Ramadhan," ucapnya.

Maka itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing. Warga diminta segera melaporkan kepada aparat atau pemerintah setempat apabila menemukan adanya penjualan miras ilegal.

"Tim kami juga rutin melakukan pengawasan dan memberikan peringatan. Namun, kerap kali dilanggar sehingga kami harus melakukan tindakan tegas berupa penyitaan maupun pemberian sanksi," ucapnya. Ant

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Opik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.