Kematian Ibu dan Kekerasan Anak Masih Tinggi
Rabu, 11 Mar 2026, 01:00 WIBJakarta â Data kesehatan dan perlindungan perempuan di Indonesia menunjukkan angka kematian ibu hamil serta kasus kekerasan terhadap anak masih tergolong tinggi. Setiap tahun tercatat lebih dari 4.100 ibu hamil meninggal dunia dan sekitar 11,5 juta anak pernah mengalami kekerasan.
Profesor Kesehatan Masyarakat Universitas Gadjah Mada, Prof. Adi Utarini, mengatakan kondisi tersebut menjadi fakta yang memprihatinkan karena menunjukkan masih adanya tantangan besar dalam perlindungan kesehatan ibu dan anak.
âKalau kita melihat dalam satu jam, itu ada satu ibu hamil meninggal dan empat bayi serta balita yang meninggal. Ini tentu fakta yang memprihatinkan,â kata Adi Utarini dalam forum peringatan Hari Perempuan Internasional di Jakarta, Selasa (10/3).
Seperti dikutip dari Antara, Prof. Adi Utarini menjelaskan angka tersebut setara dengan lebih dari 33.000 kematian bayi dan balita setiap tahun atau sekitar empat kematian setiap jam. Menurutnya, kondisi ini mencerminkan masih adanya kesenjangan akses terhadap layanan kesehatan bagi perempuan di berbagai wilayah di Indonesia.
Di sisi lain, data pemerintah menunjukkan sekitar 50,78 persen anak usia 13â17 tahun atau sekitar 11,5 juta anak pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan sepanjang hidup mereka. Sementara itu, sekitar 33,64 persen anak mengalami kekerasan dalam 12 bulan terakhir.
Adapun prevalensi kekerasan terhadap perempuan usia 12â64 tahun tercatat sebesar 6,6 persen pada 2024, menurun dibandingkan 9,4 persen pada 2018. Meski demikian, pemerintah menilai angka tersebut masih relatif tinggi dan memerlukan penanganan serius.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi menyebutkan terdapat tiga faktor utama yang memicu meningkatnya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
âAnalisa pertama faktor ekonomi, yang kedua faktor pola asuh, dan yang ketiga pengaruh gadget serta media sosial yang tidak digunakan secara bijaksana,â ujar Arifatul.
Sebagai respons, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang melarang anak di bawah usia 16 tahun membuat akun media sosial secara mandiri. Aturan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Arifatul juga menyampaikan sekitar 10 juta warga Indonesia saat ini mengalami gangguan kesehatan mental, salah satunya dipengaruhi oleh ketergantungan terhadap gawai.
Pendekatan Kolaboratif
Program ini merupakan transformasi dari program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) dengan pendekatan yang lebih kolaboratif untuk mewujudkan desa tanpa kekerasan terhadap perempuan dan anak, bebas stunting, serta mendorong pemberdayaan ekonomi perempuan.
Melalui RBI, pemerintah menghadirkan ruang aman di desa untuk kegiatan berbagi, kelas pengasuhan, dan edukasi parenting. Program ini juga mendorong pelatihan keterampilan serta membuka akses permodalan bagi perempuan.
Saat ini RBI telah diterapkan di tujuh lokasi di Indonesia. Hingga akhir tahun, pemerintah menargetkan sebanyak 138 desa atau kelurahan dapat bertransformasi menjadi RBI melalui penguatan sinergi lintas sektor dan partisipasi masyarakat.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Eko S, Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Sembahyang Thian umat Tridharma di Gorontalo
-
Kopdes Bukan Ancaman, Tapi Pendorong Efisiensi: Menkop Tantang UMKM Lebih Kompetitif!
-
Polda Sumut Sita 12 Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal
-
Ada Anomali Pertumbuhan Ekonomi di Daerah Ini, Kemiskinan Tak Berkurang
-
Kepiting Kenari, Satwa Dilindungi Bernilai Tinggi, Diamankan Karantina Sulsel
-
Mewujudkan Kemandirian Warga Binaan Lapas Madiun di Bidang Perikanan
-
Setelah 9 Tahun Pensiun, Floyd Mayweather umumkan “Comeback” ke Ring Tinju
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.