Pemprov DKI Segel Permanen Atlas Padel Kembangan karena Langgar Aturan RTH

Selasa, 10 Mar 2026, 16:54 WIB

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil tindakan tegas dengan menyegel permanen bangunan pusat olahraga Atlas Padel di kawasan Puri Indah, Kembangan Selatan, Jakarta Barat. Langkah ini dilakukan lantaran bangunan tersebut terbukti berdiri tanpa izin di atas lahan yang secara fungsi diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah menegaskan, bangunan tersebut tidak mungkin mendapatkan legalitas karena pelanggaran tata ruang yang bersifat fatal.

Ket. Foto: Spanduk informasi penyegelan bangunan Atlas Padel di Jalan Puri Indah, Blok Q Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (10/3). — Sumber: ANTARA/Risky Syukur

"Ya sudah (disegel). Kalau Atlas Padel itu segel permanen, enggak bisa ada ijin-nya," ujar Iin melalui pesan singkat kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.

Iin mengatakan, lokasi tersebut harusnya dikembalikan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau (RTH). "Harus dikembalikan fungsinya ke RTH," ucapnya.

Mengenai teknis alih fungsi bangunan tersebut, Iin menyebut kewenangan tersebut ada pada Sudin Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat.

"Ke Sudin Citata (CKTRP) ya untuk penjelasan teknisnya," ucap Iin.

Pantauan ANTARA di lokasi pada pukul 16.30 WIB, garis pembatas Dinas CKTRP telah melintang mengelilingi area bangunan padel. Pada pintu bangunan tersebut, terdapat spanduk berwarna merah berisi informasi penyegelan.

"Bangunan ini dikenakan penghentian tetap (disegel). Melanggar Undang-Undang nomor 6 tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021, dan/atau Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021," demikian tertulis pada spanduk tersebut.

Hampir tak ada aktivitas di area bangunan yang disegel itu. Hanya terlihat beberapa orang yang menggunakan teras bangunan untuk bersantai.

  • pemprov dki jakarta
  • jakarta barat
  • ruang terbuka hijau
  • atlas padel kembangan
  • penyegelan atlas padel

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.