Mendikdasmen Tekankan Tiga Poin Pembatasaan Penggunaan Medsos bagi Anak

Minggu, 08 Mar 2026, 14:15 WIB

JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menekankan tiga poin agar pembatasan media sosial berjalan efektif. Diketahui, kebijakan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

Pertama, kata Mu'ti, pengawasan orang tua di rumah menjadi kunci utama keberhasilan kebijakan tersebut. Selain itu, peran aktif guru di sekolah juga sangat penting.

Ket. Foto: — Sumber: Freepik

Guru diharapkan ikut mengawasi sekaligus membimbing penggunaan gawai secara bijak.

“Yang sangat penting juga edukasi dari berbagai pihak agar pembatasan media sosial berjalan efektif,” kata Mu’ti dalam acara silaturahmi dengan Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) di Jakarta, Sabtu (7/3) malam.

Ia menilai edukasi publik diperlukan agar kebijakan tersebut dipahami masyarakat. Meski ada pembatasan, Mu`ti menekankan, internet dan gawai tetap memiliki sisi positif terutama untuk kepentingan pendidikan dalam mengakses materi pelajaran dari sumber daring.

"Ini yang memang nanti harus diberikan pengawasan sedemikian rupa, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan," tegas dia.

Ia berharap program ini mampu membangun budaya penggunaan media sosial yang lebih beradab. Hal ini guna menyelamatkan generasi muda dari konten yang tidak edukatif.

"Agar dapat memiliki dampak positif dalam membangun budaya penggunaan media sosial. Tentunya yang lebih beradab," ujar dia.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial. Platform yang dibatasi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, dan X.

Kebijakan ini diumumkan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Ia menilai langkah ini penting untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. "Pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi,” ujar Meutya.

Kebijakan ini mulai diterapkan bertahap pada 28 Maret 2026. Nantinya, akun anak di bawah usia 16 tahun di platform digital mulai dinonaktifkan secara bertahap. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah RI Diprakirakan Cerah Berawan pada Minggu

Shopee Gandakan Donasi, Perkuat Gotong Royong Digital untuk Pemulihan Paska Gempa NTT

PT KAI Menilai Sejumlah Kegiatan di Purwokerto Tingkatkan Mobilitas Masyarakat

Lampaui Target Nasional, Banten Jadi Contoh CKG-TBC

Tidak Hanya Jadi Ajang Olahraga, Purwokerto City Run 2026 Kenalkan Budaya Lokal

KemenPU Tangani 1.229 Titik Kekeringan: 41 Ribu Hektar Sawah & 616 Ribu Jiwa Terbantu

Kebakaran Rumah di Kebayoran Baru, Sebanyak 81 Personel Dikerahkan

Gempa M5,9 Mengguncang Jepang Bagian Timur termasuk Tokyo, Layanan Kereta Api Terganggu

269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar

Budi Doremi Rilis Lagu Baru "Cinta Sendiri", Ajak Pendengar untuk Move On

Jaga Tradisi 5 Abad Kota Banjarmasin, Pemkot Gelar Festival Karya Tari

Peringati HUT RI, Polda Metro Jaya Fasilitasi Perpanjangan SIM Gratis Ribuan Pengemudi Ojol

IQAir: Kualitas Udara Jakarta Tidak Sehat Pagi Ini, Kelima Terburuk di Dunia

Kebakaran Melanda Kampung Adat Sade di Lombok Tengah, Rumah Suku Sasak Hangus Terbakar

Tim Bola Voli Putri Indonesia Bungkam Kazakstan, Revans Terbayar

Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia

Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU

Karhutla di Jambi Terus Meningkat, Perusahaan Migas Petrochina Jabung Bantu Padamkan

Liga Inggris: Manchester United Tersungkur di Kandang Hull, Tottenham Dipermalukan Brentford

Serie A Italia: Inter dan Napoli Awali Musim 2026-27 dengan Kemenangan, De Bruyne Jadi Pembeda

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.