Mendikdasmen Tekankan Tiga Poin Pembatasaan Penggunaan Medsos bagi Anak
Minggu, 08 Mar 2026, 14:15 WIBJAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menekankan tiga poin agar pembatasan media sosial berjalan efektif. Diketahui, kebijakan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Pertama, kata Mu'ti, pengawasan orang tua di rumah menjadi kunci utama keberhasilan kebijakan tersebut. Selain itu, peran aktif guru di sekolah juga sangat penting.
Guru diharapkan ikut mengawasi sekaligus membimbing penggunaan gawai secara bijak.
âYang sangat penting juga edukasi dari berbagai pihak agar pembatasan media sosial berjalan efektif,â kata Muâti dalam acara silaturahmi dengan Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) di Jakarta, Sabtu (7/3) malam.
Ia menilai edukasi publik diperlukan agar kebijakan tersebut dipahami masyarakat. Meski ada pembatasan, Mu`ti menekankan, internet dan gawai tetap memiliki sisi positif terutama untuk kepentingan pendidikan dalam mengakses materi pelajaran dari sumber daring.
"Ini yang memang nanti harus diberikan pengawasan sedemikian rupa, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan," tegas dia.
Ia berharap program ini mampu membangun budaya penggunaan media sosial yang lebih beradab. Hal ini guna menyelamatkan generasi muda dari konten yang tidak edukatif.
"Agar dapat memiliki dampak positif dalam membangun budaya penggunaan media sosial. Tentunya yang lebih beradab," ujar dia.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial. Platform yang dibatasi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, dan X.
Kebijakan ini diumumkan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Ia menilai langkah ini penting untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. "Pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi,â ujar Meutya.
Kebijakan ini mulai diterapkan bertahap pada 28 Maret 2026. Nantinya, akun anak di bawah usia 16 tahun di platform digital mulai dinonaktifkan secara bertahap. ils/I-1
- Mendikdasmen
- Larangan Media Sosial
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Berlaku Hari Ini, Pemerintah Resmi Larang Penggunaan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun
-
Sektor Ritel Jakarta Bertransformasi ke Era Experience-led Retail
-
Putusan MA AS Tidak Serta-merta Ubah Perjanjian Tarif yang Sudah Disepakati
-
Hari Pertama Usai Libur, SPPG Kemayoran Layani 3.298 Porsi MBG
-
PP Tunas Sudah Berlaku, Kemkomdigi Awasi Platform Digital yang Masih Bisa Diakses Anak
-
Playoff Liga Champions: Sorloth Hattrick, Atletico Madrid Singkirkan Club Brugge dan Melaju ke 16 Besar
-
Soal Aturan Larangan Medsos, KPAI Nilai Implementasi PP Tunas Harus Disertai Pengawasan Ketat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.