Bupati Bogor Larang Aparatur Wilayah, Termasuk Kades Minta THR ke Perusahaan

Minggu, 08 Mar 2026, 13:50 WIB

KABUPATEN BOGOR - Bupati Bogor, Jawa Barat, Rudy Susmanto melarang aparatur wilayah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), termasuk kepala desa (kades), mengajukan permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.

Rudy Susmanto di Cibinong, Minggu (8/3), mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah mengeluarkan surat keputusan resmi yang disampaikan kepada seluruh perangkat daerah, kecamatan, hingga pemerintah desa, untuk tidak meminta bantuan THR kepada perusahaan di wilayah masing-masing.

Ket. Foto: Bupati Bogor, Jawa Barat, Rudy Susmanto — Sumber: antara foto

“Kami Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor secara resmi sudah mengeluarkan surat keputusan yang dikirimkan kepada seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), pemerintah kecamatan, maupun pemerintah desa, untuk tidak melakukan permohonan bantuan THR kepada perusahaan-perusahaan yang ada di wilayahnya,” ujar Bupati Rudy.

Menurut dia, kebijakan tersebut diambil agar suasana bulan suci Ramadhan dan perayaan Idul Fitri dapat berlangsung dengan baik tanpa diwarnai praktik yang berpotensi menimbulkan persoalan di tengah masyarakat maupun dunia usaha.

Rudy menegaskan pemerintah daerah ingin memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara sehat serta tidak mencederai nilai-nilai ibadah selama Ramadan.

“Kita ingin di bulan suci Ramadhan dan menyambut hari raya Idul Fitri pemerintah betul-betul hadir dalam kondisi yang sehat. Kita tidak ingin niatan baik akhirnya mencederai perjalanan puasa kita selama 30 hari,” katanya.

Ia menambahkan upaya pengawasan terhadap potensi pungutan liar (pungli) juga tetap dilakukan melalui Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang hingga kini masih aktif bekerja di Kabupaten Bogor.

Menurut Rudy, tim tersebut terus berkolaborasi dengan berbagai instansi, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pemerintah daerah, untuk mencegah terjadinya praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

“Tim Saber Pungli masih terbentuk dan masih berjalan berkolaborasi dengan seluruh jajaran instansi, baik dari kepolisian, kejaksaan maupun pemerintah Kabupaten Bogor,” katanya.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan larangan tersebut juga sejalan dengan imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar aparatur pemerintah tidak meminta THR atau sumbangan kepada pihak lain, termasuk dunia usaha.

Menurut Ajat, kewajiban pemberian THR bagi pekerja sudah diatur oleh pemerintah dan menjadi beban perusahaan yang harus dipenuhi kepada karyawan mereka.

“Bukan hanya kepala desa, semua juga tidak boleh melakukan hal-hal seperti itu. Ada kewajiban THR yang sudah diatur dan itu juga sudah membebani para pengusaha,” kata Ajat.

Ia menjelaskan pemerintah daerah (pemda) juga telah menyiapkan dukungan anggaran bagi pemerintah desa melalui pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) yang diproses pada periode menjelang Lebaran.

Dengan adanya pencairan tersebut, menurut dia, kebutuhan operasional pemerintah desa diharapkan dapat terpenuhi tanpa harus meminta bantuan kepada perusahaan.

“ADD dan bagi hasil pajak daerah memang dicairkan di bulan-bulan ini. Jadi itu seharusnya sudah cukup untuk kepentingan pemerintah desa,” ujar Ajat.

Pemkab Bogor berharap seluruh aparatur wilayah dapat mematuhi kebijakan tersebut agar kegiatan menjelang Hari Raya Idul Fitri tetap berjalan dalam koridor yang baik serta tidak menimbulkan beban tambahan bagi dunia usaha di daerah itu.

  • kades
  • Bupati Bogor
  • Larang
  • Minta THR

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Hebat Prestasi Mendunia! Lima Mahasiswa UI Tembus Program Geosains di Houston

Jalan layang Bomang Buka Akses Warga Bojonggede dan Parung Langsung ke Cibinong

Pemkot Pariaman dan KKP Koordinasi Realisasikan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Beras Indonesia Surplus 3,67 Juta Ton, Kok Harga di Daerah Masih Bisa Rp30 Ribu?

Inter Milan Rekrut Curtis Jones dari Liverpool, Kontrak hingga 2031

Kirab Ancak Agung Jember Kembali Bikin Sejarah, Rekor MURI Berhasil Dipecahkan!

Pemprov Gorontalo Perkuat Sektor Agro Maritim

Sungai Musi Bersih, Kota Palembang Asri! Wali Kota Dorong Aksi Peduli Lingkungan

Pemkot Palu Sasar 31.316 Penerima Manfaat Bantuan Pangan

Hasil Liga Spanyol: Mourinho Awali Periode Kedua di Madrid dengan Kemenangan 2-1 Atas Espanyol

Dari yang Paling Horor Hingga yang Mengecewakan: Ranking Enam Film Insidious

Kabut Asap Makin Pekat, Dinkes Palembang Imbau Warga Gunakan Masker

Karang Taruna Nasional Kerahkan Personel Turut Tangani karhutla di Kalbar

Pemain Timnas Indonesia Ole Romeny Kena Kartu Merah, Fortuna Sittard Harus Akui Keunggulan AZ Alkmaar

Pemprov Sumut Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Transformasi Digital

Gelar Bazar Harkop Harnas, Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM ‎

Produk UMKM Lebak Makin Laris! Pemkab Bantu Pasarkan Lewat Bazar

Pacu Daya Saing sebagai Kota Global, Pemprov DKI Dorong Penguatan Ekosistem Musik

12 Film Horor dengan Penggambaran Dunia Paling Mengerikan dan Memikat

Kapal Korea Selatan Tembus Jalur Arktik, Rute Baru Asia-Eropa Pangkas 7.000 Km

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.