Bupati Bogor Larang Aparatur Wilayah, Termasuk Kades Minta THR ke Perusahaan
Minggu, 08 Mar 2026, 13:50 WIBKABUPATEN BOGOR - Bupati Bogor, Jawa Barat, Rudy Susmanto melarang aparatur wilayah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), termasuk kepala desa (kades), mengajukan permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.
Rudy Susmanto di Cibinong, Minggu (8/3), mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah mengeluarkan surat keputusan resmi yang disampaikan kepada seluruh perangkat daerah, kecamatan, hingga pemerintah desa, untuk tidak meminta bantuan THR kepada perusahaan di wilayah masing-masing.
âKami Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor secara resmi sudah mengeluarkan surat keputusan yang dikirimkan kepada seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), pemerintah kecamatan, maupun pemerintah desa, untuk tidak melakukan permohonan bantuan THR kepada perusahaan-perusahaan yang ada di wilayahnya,â ujar Bupati Rudy.
Menurut dia, kebijakan tersebut diambil agar suasana bulan suci Ramadhan dan perayaan Idul Fitri dapat berlangsung dengan baik tanpa diwarnai praktik yang berpotensi menimbulkan persoalan di tengah masyarakat maupun dunia usaha.
Rudy menegaskan pemerintah daerah ingin memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara sehat serta tidak mencederai nilai-nilai ibadah selama Ramadan.
âKita ingin di bulan suci Ramadhan dan menyambut hari raya Idul Fitri pemerintah betul-betul hadir dalam kondisi yang sehat. Kita tidak ingin niatan baik akhirnya mencederai perjalanan puasa kita selama 30 hari,â katanya.
Ia menambahkan upaya pengawasan terhadap potensi pungutan liar (pungli) juga tetap dilakukan melalui Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang hingga kini masih aktif bekerja di Kabupaten Bogor.
Menurut Rudy, tim tersebut terus berkolaborasi dengan berbagai instansi, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pemerintah daerah, untuk mencegah terjadinya praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
âTim Saber Pungli masih terbentuk dan masih berjalan berkolaborasi dengan seluruh jajaran instansi, baik dari kepolisian, kejaksaan maupun pemerintah Kabupaten Bogor,â katanya.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan larangan tersebut juga sejalan dengan imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar aparatur pemerintah tidak meminta THR atau sumbangan kepada pihak lain, termasuk dunia usaha.
Menurut Ajat, kewajiban pemberian THR bagi pekerja sudah diatur oleh pemerintah dan menjadi beban perusahaan yang harus dipenuhi kepada karyawan mereka.
âBukan hanya kepala desa, semua juga tidak boleh melakukan hal-hal seperti itu. Ada kewajiban THR yang sudah diatur dan itu juga sudah membebani para pengusaha,â kata Ajat.
Ia menjelaskan pemerintah daerah (pemda) juga telah menyiapkan dukungan anggaran bagi pemerintah desa melalui pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) yang diproses pada periode menjelang Lebaran.
Dengan adanya pencairan tersebut, menurut dia, kebutuhan operasional pemerintah desa diharapkan dapat terpenuhi tanpa harus meminta bantuan kepada perusahaan.
âADD dan bagi hasil pajak daerah memang dicairkan di bulan-bulan ini. Jadi itu seharusnya sudah cukup untuk kepentingan pemerintah desa,â ujar Ajat.
Pemkab Bogor berharap seluruh aparatur wilayah dapat mematuhi kebijakan tersebut agar kegiatan menjelang Hari Raya Idul Fitri tetap berjalan dalam koridor yang baik serta tidak menimbulkan beban tambahan bagi dunia usaha di daerah itu.
- kades
- Bupati Bogor
- Larang
- Minta THR
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Gauff Awali Langkah Pertahankan Gelar China Open dengan Meyakinkan
-
Peluncuran penggunaan Bioavtur SAF ke pesawat komersil
-
Sempat Ditutup KDM, Aktivitas Tambang di Bogor Dibuka Kembali. Ada Apa?
-
Bulog Sumut Serap 532 Ton Jagung Petani hingga 23 September 2025
-
Bapanas Dorong Optimalisasi Pangan Lokal untuk Percepatan Konsumsi B2SA Menuju Gizi Seimbang
-
Sekjen Kemendagri Desak Pemda Gaspol APBD dan Inovasi Tiap Wilayah
-
Situasi Aceh Tamiang Usai Banjir Bandang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.