Biar Jalur Mudik Lancar, Jabar Siapkan Rp6 Miliar untuk Liburkan Angkot dan Delman
Minggu, 08 Mar 2026, 14:35 WIBBANDUNG â Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan menyiapkan langkah khusus agar arus mudik dan wisata saat Lebaran 2026 bisa berjalan lebih lancar.
Salah satunya dengan menyalurkan dana kompensasi sebesar Rp200 ribu per hari kepada sekitar 5.812 pengemudi angkutan lokal, seperti angkot, becak, dan delman.
Program ini direncanakan mulai diberlakukan sejak H-3 Lebaran, dengan harapan para pengemudi dapat sementara waktu tidak beroperasi di jalur-jalur yang menjadi titik padat pemudik dan wisatawan.
Dengan begitu, lalu lintas di sejumlah rute utama diharapkan lebih tertib dan perjalanan masyarakat selama libur Lebaran bisa terasa lebih nyaman.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat Dhani Gumelar menyatakan, distribusi dana dengan total anggaran sekitar Rp6,3 hingga Rp6,5 miliar guna menghindari potensi kemacetan tersebut, dijadwalkan cair melalui transfer rekening pada 12 atau 13 Maret 2026.
"Untuk kompensasi, akan kami bagikan mulai tanggal 12 atau 13. Ini kita lagi coba dipersiapkan. Nanti untuk wilayahnya akan ada dua klasterisasi," ujar Dhani Gumelar di Bandung, Sabtu (7/3).
Skema pelarangan operasi ini dibagi menjadi dua klaster utama, yakni klaster jalur mudik yang meliputi kawasan Pantura seperti Cirebon dan Subang, serta klaster jalur wisata yang mencakup Puncak Bogor, Cianjur, Lembang, Garut, hingga Tasikmalaya.
Untuk pengemudi di jalur mudik, larangan beroperasi mulai diberlakukan sejak H-3 Lebaran. Sementara bagi jalur wisata, penyesuaian operasional difokuskan pada periode setelah hari raya.
"Jadi ada yang tujuh hari, ada yang lima hari. Variasi sekarang," kata Dhani menjelaskan durasi penghentian operasi sementara bagi angkutan kota (angkot), becak, dan delman tersebut.
Secara teknis, kompensasi angkot bermotor diprioritaskan bagi pengemudi di kawasan Puncak (Bogor dan Cianjur). Sedangkan angkutan tidak bermotor seperti delman dan becak diberikan kepada pengemudi di jalur rawan macet Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, hingga Cirebon.
Berdasarkan jadwal, angkutan di jalur mudik dan balik diminta berhenti beroperasi pada tanggal 18, 19, 20, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026. Sementara untuk klaster wisata, pemberlakuan dilakukan pada 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026.
Langkah rekayasa jalur ini diambil guna memastikan kelancaran arus lalu lintas bagi jutaan pemudik yang akan melintasi wilayah Jawa Barat pada momentum Idul Fitri 1447 Hijriah.
- mudik lebaran
- Pemprov Jabar
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kapal Laut jadi Sarana Pulang kampung karena Harga Terjangkau
-
Makin Keren Usai Direvitalisasi: Kemen PU Ajak Pemudik Kunjungi Benteng Pendem Ambarawa
-
Sebanyak 12 Desa di Kabupaten Grobogan Alami Banjir
-
Peluncuran Program “Masjid Ramah Pemudik dan Arus Balik”
-
Jalur Sukabumi Macet 8 Jam, Tiba di Bandung Malah Gigit Jari: Curhat Pilu Pemudik Kehabisan Bus ke Majalaya
-
7.036 Calon Haji Sumsel-Babel Diberangkatkan Dalam 16 Kloter Dibagi Dua Gelombang, Simak Jadwalnya
-
Posko PMI Kota Semarang Melayani 15 Pemudik per Hari
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.