Pemprov Jakarta Beri Layanan Pemakaman Gratis di 82 TPU. Ada yang Mau Memanfaatkan?

Jumat, 06 Mar 2026, 13:36 WIB

JAKARTA - Untuk meringankan beban masyarakat yang berduka dan memastikan warga memperoleh pelayanan pemakaman layak, transparan, serta bebas pungutan liar, pemerintah Provinsi Jakarta menyediakan layanan pemakaman gratis di 82 Taman Pemakaman Umum (TPU)

“Pemakaman gratis adalah bentuk kehadiran pemerintah di saat paling sulit bagi warga," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, M. Fajar Sauri di Jakarta, Kamis. Melalui kebijakan tersebut, pihaknya memastikan setiap warga DKI Jakarta mendapatkan pelayanan pemakaman yang layak, bermartabat dan tanpa beban biaya.

Fasilitas tersebut meliputi pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) untuk makam baru, perpanjangan maupun makam tumpang. Kemudian layanan mobil jenazah untuk mengantar jenazah dari rumah duka atau rumah sakit menuju TPU. Layanan mobil jenazah dapat diakses melalui hotline (021) 5480137, (021) 5484544 atau 0816878889.

Ket. Foto: pemakaman gratis — Sumber: ist

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga menyediakan fasilitas pemulasaraan jenazah berupa peralatan memandikan jenazah serta petugas pemulasaraan. Di area TPU, masyarakat dapat memanfaatkan sarana pendukung seperti tenda berukuran 3 x 3 meter, kursi, hingga sistem pengeras suara (sound system) tanpa biaya.

Jasa penggalian, penutupan makam dan pemeliharaan area makam juga disediakan oleh Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sehingga ahli waris tidak dibebankan biaya tambahan. Untuk memanfaatkan layanan tersebut, masyarakat perlu menyiapkan dokumen persyaratan administratif, yaitu fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) mendiang, fotokopi KTP dan KK ahli waris atau penanggung jawab

Selain itu surat keterangan medis atau sertifikat kematian dari rumah sakit atau Puskesmas serta surat keterangan kematian dari kelurahan setempat. "Sebagai bagian dari pelayanan publik yang menyeluruh, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung tanpa biaya bagi masyarakat," kata dia.

Pengurusan IPTM juga dapat dilakukan secara daring melalui sistem Jakarta Evolution (JAKEVO) di laman jakevo.jakarta.go.id serta melalui platform Jakarta Kini (JAKI). Dia mengatakan, digitalisasi layanan ini untuk mempermudah proses administrasi sekaligus meminimalkan interaksi tatap muka yang berpotensi menimbulkan pungutan liar.

Fajar mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang tip, gratifikasi maupun imbalan apa pun kepada petugas di lapangan, termasuk PJLP. Apabila masyarakat menemukan praktik pungutan liar atau kendala dalam pelayanan, laporan dapat disampaikan melalui Hotline Pelayanan Pertamanan dan Pemakaman di nomor 0858-9000-9132, aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau melalui kanal media sosial resmi @tamanhutandki dan @dkijakarta.

Pemprov DKI Jakarta berharap beban finansial keluarga yang ditinggalkan dapat berkurang, sekaligus memastikan proses pemakaman di Jakarta berlangsung secara tertib, manusiawi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Berita Terbaru

Karya Tangan Badui Unjuk Gigi di Bazar Harkop Harnas 2026

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.