Pakar Sebut Empat Prinsip Penting terkait Revisi UU Pemilu
Jumat, 06 Mar 2026, 08:18 WIBJAKARTA - Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia (UI) Hurriyah menyebutkan empat prinsip penting yang menjadi sorotan terkait revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dalam paparan diskusi "Apa Kabar Revisi Pemilu Kita?" di Jakarta, Kamis (5/3), Hurriyah mengatakan prinsip tersebut terkait konstitusionalitas, daya saing, keterwakilan, dan akuntabilitas yang dapat menjadi usulan kepada partai politik (parpol) di parlemen.
"Menurut saya, ada setidaknya empat hal yang perlu kita ingatkan terus kepada DPR hari ini, kepada partai politik," ujarnya.
Pertama, kata dia, berupa prinsip konstitusionalitas yang mengaitkan pembahasan revisi UU Pemilu tetap memegang penuh amanah konstitusi melalui beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yang pertama adalah prinsip konstitusionalitas. Jangan sampai kemudian pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang nantinya di ujung waktu gitu ya, justru malah menegasikan amanah konstitusi. Amanah putusan Mahkamah Konstitusi, kan soal konstitusionalitas ini jadi penting," katanya.
Hurriyah menjelaskan revisi UU Pemilu membawa posisi seluruh parpol di Indonesia mempunyai kedudukan yang setara, adil, dan aman dalam prinsip daya saing. Prinsip ini membuka ruang kompetisi parpol yang lebih dinamis.
"Penyempitan ruang kompetisi yang selama ini dilakukan oleh partai politik lewat pencalonan, lewat mahar politik dan seterusnya itu yang harus diubah dan kita di koalisi (masyarakat sipil) ketika mengusulkan soal revisi UU Pemilu itu, kita memastikan betul gitu ya di dalam usulan kita agar ruang kompetisi menjadi lebih baik," jelasnya.
Selain itu, prinsip ketiga terkait keterwakilan. Ia menjelaskan posisi masyarakat dalam pemilu tidak hanya terlibat sebagai pemilih, tetapi calon yang dipilih mempunyai hubungan keterwakilan dengan pemilih untuk menyuarakan permasalahan dari daerah pemilihan (dapil) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Keempat, tutur dia, permasalahan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu menjadi sorotan penting pada tingginya fenomena politik uang. Prinsip itu menekankan bahwa mahar politik perlu dihindari dan menghadirkan transparansi terkait penyelenggaraan pemilu.
"Saya kira empat prinsip inilah yang harus kita ingatkan sambil tentu saja bersama-sama kita memberikan masukan bagaimana aspek teknis revisi UU Pemilu bisa mencapai empat tujuan besar," ucapnya.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Babel dan Bakamla Siapkan Pulau Belitung Jadi Carbon Free Island Pertama di Indonesia
-
Busana Adat Indonesia di Pembukaan SEA Games 2025 Thailand
-
BNPB Umumkan 604 Korban Tewas dan 468 Hilang Akibat Banjir Sumatera
-
Ekspor Lampaui USD 273 juta, Kemenperin Wujudkan Kemandirian Industri Alkes
-
Angkasa Pura Indonesia Bangun Tanggul 700 Meter di Ujung Landasan Bandara Ahmad Yani Semarang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.