DJP Buka Suara: Pajak THR Dipotong Agar Tak Menumpuk di Akhir Tahun
Jumat, 06 Mar 2026, 18:05 WIBJAKARTA â Pemotongan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan bagian dari kewajiban perpajakan yang mengikuti ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja.
Meskipun THR dipandang sebagai tambahan pendapatan yang dinanti menjelang hari raya, secara fiskal pemerintah tetap mengklasifikasikannya sebagai objek pajak karena termasuk dalam komponen penghasilan karyawan.
Di satu sisi kebijakan ini menjaga kepatuhan dan konsistensi sistem perpajakan, namun di sisi lain kerap memunculkan perdebatan karena dinilai mengurangi daya beli masyarakat pada momentum konsumsi yang seharusnya mendorong aktivitas ekonomi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas pajak tunjangan hari raya (THR) bertujuan untuk menghindari penumpukan potongan pajak pada akhir tahun.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam taklimat media di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis, menjelaskan pemotongan PPh atas THR merupakan salah satu bentuk penerapan tarif efektif rata-rata (TER) yang telah berlangsung sejak 2025.
Kebijakan itu, menurut dia, bukan memberikan beban pajak baru, melainkan menggeser perilaku pembayaran pajak untuk menjadi lebih terdistribusi di tiap bulan sepanjang tahun pajak.
âYang terpenting, pada tahun lalu kan sebenarnya tidak ada beban pajak tambahan buat wajib pajak. Yang terjadi adalah perubahan perilaku, yang tadinya beban pajak itu ditumpuknya di bulan Desember, sekarang merata hampir setiap bulan,â kata Yon menjelaskan.
Ia menyebut sistem itu membuat potongan pajak pada akhir Desember menjadi tidak sebesar yang biasanya, lantaran beban pajak telah terpotong pada bulan-bulan sebelumnya, termasuk pajak THR.
Mengingat sistem tersebut telah berlangsung lebih dari setahun, Yon berharap masyarakat dapat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kebijakan pemotongan pajak dengan sistem TER.
Secara paralel, DJP juga terus mengevaluasi kebijakan perpajakan. Dalam konteks ini, DJP memperhatikan kesesuaian besaran tarif agar tidak terjadi kurang bayar atau lebih bayar.
âJadi, kami berharap untuk komplainnya tidak terjadi lagi pada tahun ini,â ujar Dia..
Sebagai catatan, sebanyak 6 juta wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 per 5 Maret pukul 08.00 WIB.
SPT yang telah diterima berasal dari 5.872.158 wajib pajak orang pribadi, 129.231 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 113 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan masih ada 9 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT.
Dengan memperkirakan tren rata-rata pelaporan SPT berkisar 250 ribu wajib pajak per hari dan asumsi sisa waktu 10 hari kerja pada Maret 2026, Bimo memperkirakan jumlah pelaporan SPT dapat mencapai 8,5 juta pada akhir bulan.
- DJP
- Pajak THR
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Guru Besar UGM Soroti Kerusakan Habitat Satwa di Tengah Banjir Sumatera
-
Kebutuhan Air Bersih Masyarakat Cianjur Terjamin Selama Puasa
-
Risiko Tinggi Curah Hujan Tinggi, TNGR Tutup Pendakian Rinjani demi Keselamatan
-
PWNU Jatim Semarakkan Satu Abad NU dengan Gelar Mujahadah hingga NUConomic
-
Walt Disney Punya Bos Baru, Josh D'Amaro Pengganti Bob Iger yang Sudah Menjabat 2 Dekade
-
Garuda Diharapkan Juara Grup A
-
Performa Menurun, Reaksi Salah Saat Dicadangkan Jadi Sorotan Slot
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.