Pemprov DKI Sediakan Layanan Pemakaman Gratis di 82 TPU, Cek Syaratnya

Kamis, 05 Mar 2026, 15:30 WIB

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) menyediakan layanan pemakaman gratis bagi warga di 82 Taman Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola pemerintah daerah. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya meringankan beban masyarakat yang sedang berduka.

Layanan tersebut mencakup berbagai fasilitas mulai dari pengurusan izin makam hingga proses pemakaman tanpa biaya. Pemerintah memastikan setiap warga Jakarta tetap mendapatkan pelayanan pemakaman yang layak, bermartabat, dan transparan tanpa adanya pungutan liar.

Ket. Foto: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) menyediakan layanan pemakaman gratis bagi warga di 82 Taman Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola pemerintah daerah. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya meringankan beban masyarakat yang sedang berduka. — Sumber: Pemprov DKI Jakarta

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta M. Fajar Sauri mengatakan kebijakan pemakaman gratis merupakan bentuk kehadiran pemerintah saat warga menghadapi masa sulit. Menurutnya, layanan tersebut juga memastikan seluruh proses pemakaman berjalan tertib dan manusiawi.

"Pemakaman gratis adalah bentuk kehadiran pemerintah di saat paling sulit bagi warga. Kami memastikan setiap warga DKI Jakarta mendapatkan pelayanan pemakaman yang layak, bermartabat, dan tanpa beban biaya," ujar Fajar di Jakarta, Kamis (5/3).

Fajar menjelaskan, kebijakan tersebut juga bertujuan memastikan pelayanan pemakaman berlangsung secara transparan dan bebas dari praktik pungutan liar. Seluruh tahapan layanan, mulai dari pemulasaraan hingga proses pemakaman, telah diatur dalam sistem pelayanan resmi pemerintah daerah.

Selain pemakaman gratis, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung tanpa biaya bagi masyarakat. Fasilitas tersebut meliputi pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) untuk makam baru, perpanjangan, maupun makam tumpang yang seluruhnya tidak dipungut biaya alias Rp0.

Pemerintah juga menyiapkan layanan mobil jenazah untuk mengantar jenazah dari rumah duka atau rumah sakit menuju TPU. Layanan tersebut dapat diakses melalui hotline yang telah disediakan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas pemulasaraan jenazah yang mencakup peralatan memandikan jenazah serta petugas yang membantu proses tersebut. Di area TPU juga tersedia sarana pendukung seperti tenda berukuran 3 x 3 meter, kursi, hingga sistem pengeras suara yang dapat digunakan tanpa biaya tambahan.

Tak hanya itu, proses penggalian dan penutupan makam juga dilakukan oleh petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Dengan demikian, keluarga yang ditinggalkan tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk proses pemakaman.

Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat hanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen administratif seperti fotokopi KTP dan Kartu Keluarga almarhum atau almarhumah, identitas ahli waris, surat keterangan medis atau sertifikat kematian dari rumah sakit atau puskesmas, serta surat keterangan kematian dari kelurahan setempat.

Pengurusan izin makam kini juga dapat dilakukan secara daring melalui sistem Jakarta Evolution (JAKEVO) maupun aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Digitalisasi ini diharapkan mempermudah proses administrasi sekaligus meminimalkan interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan pungutan liar.

Fajar mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang tip, gratifikasi, atau imbalan apa pun kepada petugas di lapangan. Jika ditemukan praktik pungutan liar atau kendala pelayanan, masyarakat dapat melapor melalui hotline resmi, aplikasi JAKI, maupun kanal media sosial resmi pemerintah daerah.

"Pemprov DKI Jakarta berharap beban finansial keluarga yang ditinggalkan dapat berkurang, sekaligus memastikan proses pemakaman di Jakarta berlangsung secara tertib, manusiawi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Fajar.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

Berita Terbaru

Respon Gempa 7,7 M NTT, Dompet Dhuafa Kirim Relawan dan Dirikan Posko Darurat

NASA Ungkap Pola Arus Laut Dunia dari Permukaan hingga Kedalaman 600 Meter

Bantu Masyarakat Terdampak Bencana, Kementan Kirim Bantuan Pangan Senilai 75,4 Miliar ke Flores

PESONA 2026 Wadah UMKM Lamongan Perluas Akses Pasar dan Ajang Naik Kelas

Indonesia Bisa Jadi "Liquidity Hub" Kripto Asia! Ini 3 Syarat Wajibnya

Gempa M7,7 Lumpuhkan Akses Flores! PU Kebut Perbaikan Jembatan & Jalan

Kripto RI Masuk Babak Baru: OJK Jadi Pengawas, Industri Siap "Naik Kelas"

Borobudur Expo 2026 jadi Hub Pariwisata dan Ekraf Perkuat Ekosistem Ekonomi Jateng

Setelah Kematiannya di Avengers: Endgame, Robert Downey Jr. akan Kembali Perankan Iron Man dalam Proyek Disney Terbaru

Harrison Ford Kembali Jadi Indiana Jones dalam Proyek Terbaru Disney

Polda Jatim Dalami Motif Pelempar Bom Molotov ke Pos Lantas

Pos Lantas Dilempar Molotov, Polda Jatim Pastikan Surabaya Tetap Kondusif

Lada Putih Muntok Bangka Siap Mendunia, Kementerian UMKM Bidik 1.200 Restoran di 63 Negara

Pasar Murah Jatim Tembus 95 Kali, Khofifah Fokus Dekatkan Pangan Terjangkau ke Warga

Unik! Bupati Pacitan Pimpin Upacara HUT RI ke-81 dari Goa Terdalam di Pulau Jawa

Promo HUT RI ke-81! Tiket Whoosh Jakarta-Karawang Mulai Rp8.800, Ini Cara Dapatnya

Bikin Haru! Ojek Pangkalan, Penjaga Kedai Kopi hingga Damkar Dapat Undangan Upacara HUT RI di Istana

Superman Palangka Raya Ikut Padamkan Kebakaran Lahan Gambut akibat El Niño

MURI Catat Rekor Dunia! Merah Putih Membentang 120 Meter dari Apartemen di Depok

BBTE 2026 Targetkan 200 Buyer dan 100 Seller, Borobudur Jadi Hub Pariwisata Jawa Tengah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.