- Home
-
- Megapolitan
-
- Pemprov DKI Sediakan Layan...
Pemprov DKI Sediakan Layanan Pemakaman Gratis di 82 TPU, Cek Syaratnya
Kamis, 05 Mar 2026, 15:30 WIBJAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) menyediakan layanan pemakaman gratis bagi warga di 82 Taman Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola pemerintah daerah. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya meringankan beban masyarakat yang sedang berduka.
Layanan tersebut mencakup berbagai fasilitas mulai dari pengurusan izin makam hingga proses pemakaman tanpa biaya. Pemerintah memastikan setiap warga Jakarta tetap mendapatkan pelayanan pemakaman yang layak, bermartabat, dan transparan tanpa adanya pungutan liar.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta M. Fajar Sauri mengatakan kebijakan pemakaman gratis merupakan bentuk kehadiran pemerintah saat warga menghadapi masa sulit. Menurutnya, layanan tersebut juga memastikan seluruh proses pemakaman berjalan tertib dan manusiawi.
"Pemakaman gratis adalah bentuk kehadiran pemerintah di saat paling sulit bagi warga. Kami memastikan setiap warga DKI Jakarta mendapatkan pelayanan pemakaman yang layak, bermartabat, dan tanpa beban biaya," ujar Fajar di Jakarta, Kamis (5/3).
Fajar menjelaskan, kebijakan tersebut juga bertujuan memastikan pelayanan pemakaman berlangsung secara transparan dan bebas dari praktik pungutan liar. Seluruh tahapan layanan, mulai dari pemulasaraan hingga proses pemakaman, telah diatur dalam sistem pelayanan resmi pemerintah daerah.
Selain pemakaman gratis, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung tanpa biaya bagi masyarakat. Fasilitas tersebut meliputi pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) untuk makam baru, perpanjangan, maupun makam tumpang yang seluruhnya tidak dipungut biaya alias Rp0.
Pemerintah juga menyiapkan layanan mobil jenazah untuk mengantar jenazah dari rumah duka atau rumah sakit menuju TPU. Layanan tersebut dapat diakses melalui hotline yang telah disediakan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas pemulasaraan jenazah yang mencakup peralatan memandikan jenazah serta petugas yang membantu proses tersebut. Di area TPU juga tersedia sarana pendukung seperti tenda berukuran 3 x 3 meter, kursi, hingga sistem pengeras suara yang dapat digunakan tanpa biaya tambahan.
Tak hanya itu, proses penggalian dan penutupan makam juga dilakukan oleh petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Dengan demikian, keluarga yang ditinggalkan tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk proses pemakaman.
Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat hanya perlu menyiapkan sejumlah dokumen administratif seperti fotokopi KTP dan Kartu Keluarga almarhum atau almarhumah, identitas ahli waris, surat keterangan medis atau sertifikat kematian dari rumah sakit atau puskesmas, serta surat keterangan kematian dari kelurahan setempat.
Pengurusan izin makam kini juga dapat dilakukan secara daring melalui sistem Jakarta Evolution (JAKEVO) maupun aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Digitalisasi ini diharapkan mempermudah proses administrasi sekaligus meminimalkan interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan pungutan liar.
Fajar mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang tip, gratifikasi, atau imbalan apa pun kepada petugas di lapangan. Jika ditemukan praktik pungutan liar atau kendala pelayanan, masyarakat dapat melapor melalui hotline resmi, aplikasi JAKI, maupun kanal media sosial resmi pemerintah daerah.
"Pemprov DKI Jakarta berharap beban finansial keluarga yang ditinggalkan dapat berkurang, sekaligus memastikan proses pemakaman di Jakarta berlangsung secara tertib, manusiawi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Fajar.
- Pelayanan Publik
- Pemakaman
- Pemprov DKI Jakarta
- Taman Pemakaman Umum (TPU)
- Lahan Pemakaman
- Distamhut DKI Jakarta
- lahan tpu
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
IWDF 2026 Digelar, Jakarta Perkuat Posisi Sebagai Kota Global dengan Libatkan 1.200 Penari
-
Mulai dari Rumah! Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah
-
Fasilitas Belum Optimal dan Picu Macet, Dishub DKI Evaluasi Total CFD Koridor Rasuna Said
-
Tingkatkan Kualitas Tata Pelayanan Publik
-
Pemprov DKI gelar program operasi bibir sumbing gratis
-
Dukcapil DKI Jakarta Sabet Penghargaan Nasional, Rekor Perekaman E-KTP Tembus 100 Persen
-
Resmikan Biopori Jumbo Pondok Kelapa, Gubernur Pramono Kebut Target Zero Waste
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.