Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kabupaten Mimika Optimalkan Peran LPM untuk Perencanaan hingga Pengawasan Pembangunan

📅 Kamis, 05 Mar 2026, 04:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kabupaten Mimika Optimalkan Peran LPM untuk Perencanaan hingga Pengawasan Pembangunan Doc: Antara
Ket. Kepala Bidang Pengembangan Lembaga Masyarakat DPMK Mimika Eklefina Karma.

Timika - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Mimika, Papua Tengah mendorong pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di setiap kampung di wilayah itu.

Kepala Bidang Pengembangan Lembaga Masyarakat DPMK Mimika Eklefina Karma mengharapkan LPM menjadi lembaga yang dapat membantu pemerintah kampung dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan di kampung.

“Pembentuk LPM ini, dulu berdasarkan Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 tetapi sekarang pembentukan berdasarkan Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa,” kata dia pada Rabu (4/3).

Saat ini, LPM telah dibentuk di seluruh kampung di wilayah barat Mimika, meliputi Distrik Mimika Barat Jauh, Mimika Barat Tengah, Amar, Mimika Barat, dan Mimika Tengah. Pembentukan di wilayah itu masih menggunakan Permendagri Nomor 5 Tahun 2007.

“Kalau di wilayah itu, semua kampung sudah terbentuk,”ujarnya.

Ia mengatakan pembentukan LPM oleh pemerintahan kampung, akan tetapi untuk pembinaan dilakukan oleh pemerintah di tingkat kampung, distrik, dan DPMK Mimika.

“Pengurus LPM terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota. Dibentuk oleh aparat kampung dan mendapatkan surat keputusan (SK) dari kepala kampung, jumlah kepengurusan disesuaikan dengan kebutuhan kampung. Kami DPMK bertanggung jawab untuk memberikan pelatihan dan pembinaan,” ujarnya.

Selain sebagai mitra, pengurus LPM juga wajib dilibatkan dalam setiap musyawarah pembangunan kampung.

“Dia bukan hanya mitra pemerintah di bidang pembangunan tetapi masih ada tugas tugas lain, ketua LPM ini bisa dilibatkan dalam musyawarah untuk Dana Desa,” ujarnya.

Untuk pembentukan LPM di wilayah timur Mimika, Kota Timika dan wilayah pegunungan Mimika akan menggunakan peraturan baru Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.

"Dan ini bukan hanya berlaku untuk LPM tetapi juga semua lembaga meliputi Karang Taruna, posyandu, dan lembaga lainnya," katanya.

Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi pembentukan pada 2025 kepada seluruh aparat kampung agar segera melaksanakan pembentukan LPM di kampung masing-masing.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
KAI: Kunjungan Wisatawan La...
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.