Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kabupaten Mimika Optimalkan Peran LPM untuk Perencanaan hingga Pengawasan Pembangunan

📅 Kamis, 05 Mar 2026, 04:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kabupaten Mimika Optimalkan Peran LPM untuk Perencanaan hingga Pengawasan Pembangunan Doc: Antara
Ket. Kepala Bidang Pengembangan Lembaga Masyarakat DPMK Mimika Eklefina Karma.

Timika - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Mimika, Papua Tengah mendorong pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di setiap kampung di wilayah itu.

Kepala Bidang Pengembangan Lembaga Masyarakat DPMK Mimika Eklefina Karma mengharapkan LPM menjadi lembaga yang dapat membantu pemerintah kampung dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan di kampung.

“Pembentuk LPM ini, dulu berdasarkan Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 tetapi sekarang pembentukan berdasarkan Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa,” kata dia pada Rabu (4/3).

Saat ini, LPM telah dibentuk di seluruh kampung di wilayah barat Mimika, meliputi Distrik Mimika Barat Jauh, Mimika Barat Tengah, Amar, Mimika Barat, dan Mimika Tengah. Pembentukan di wilayah itu masih menggunakan Permendagri Nomor 5 Tahun 2007.

“Kalau di wilayah itu, semua kampung sudah terbentuk,”ujarnya.

Ia mengatakan pembentukan LPM oleh pemerintahan kampung, akan tetapi untuk pembinaan dilakukan oleh pemerintah di tingkat kampung, distrik, dan DPMK Mimika.

“Pengurus LPM terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota. Dibentuk oleh aparat kampung dan mendapatkan surat keputusan (SK) dari kepala kampung, jumlah kepengurusan disesuaikan dengan kebutuhan kampung. Kami DPMK bertanggung jawab untuk memberikan pelatihan dan pembinaan,” ujarnya.

Selain sebagai mitra, pengurus LPM juga wajib dilibatkan dalam setiap musyawarah pembangunan kampung.

“Dia bukan hanya mitra pemerintah di bidang pembangunan tetapi masih ada tugas tugas lain, ketua LPM ini bisa dilibatkan dalam musyawarah untuk Dana Desa,” ujarnya.

Untuk pembentukan LPM di wilayah timur Mimika, Kota Timika dan wilayah pegunungan Mimika akan menggunakan peraturan baru Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.

"Dan ini bukan hanya berlaku untuk LPM tetapi juga semua lembaga meliputi Karang Taruna, posyandu, dan lembaga lainnya," katanya.

Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi pembentukan pada 2025 kepada seluruh aparat kampung agar segera melaksanakan pembentukan LPM di kampung masing-masing.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...

Sekjen PBB Soroti Tantangan Lonjakan Populasi Lansia

25 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
Sekjen PBB Soroti Tantangan...
Nasional
Menbud Optimistis Batik Ind...

Janice Tjen Tersingkir dari China Open

51 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Olahraga
Janice Tjen Tersingkir dari...
Luar Negeri
400 Sekolah Ditutup dan Ham...
Advertisement
Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

Antrean Menyusut Jadi 0,5 Kilometer, Layanan Ketapang–Gilimanuk Makin Terkendali

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.