- Home
-
- Megapolitan
-
- Pramudi Transjakarta Berin...
Pramudi Transjakarta Berinisial Y Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan Koridor 13 di Ruas Swadarma Arah Cipulir
Rabu, 04 Mar 2026, 17:43 WIBJAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menetapkan pramudi Transjakarta (TJ) berinisial Y sebagai tersangka dalam kecelakaan yang melibatkan bus TJ operator BMP 263 dan MYS 17100 di Koridor 13 (Puri Beta-Petukangan) di ruas Swadarma arah Cipulir, Jakarta Selatan, Senin (23/2).
"Proses masih lanjut, (sopir) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dirlantas Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/3).
Namun, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap pramudi Transjakarta Bianglala B 7136 SGA âtersebut. Namun, tersangka melanggar Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur sanksi bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan.
Dalam pasal tersebut menyebutkan berdasarkan dampaknya, yaitu Ayat (1): Kecelakaan mengakibatkan kerusakan kendaraan/barang, yakni penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal 1 juta rupiah.
Kemudian Ayat (2): Kecelakaan mengakibatkan luka ringan dan kerusakan, yakni penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal 2 juta rupiah dan Ayat (3): Kecelakaan mengakibatkan luka berat, yakni penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal 10 juta rupiah.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan penyebab kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta (TJ) operator BMP 263 dan MYS 17100 di Koridor 13 (Puri Beta-Petukangan) di ruas Swadarma arah Cipulir, Jakarta Selatan, pada Senin (23/2), karena salah satu sopir tertidur.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyebutkan kronologi kecelakaan itu berawal saat dua bus yang dikemudikan oleh masing-masing pengemudi berinisial Y dan AS melaju di jalurnya masing-masing.
"Sopir Y pengemudi TJ Bianglala B 7136 SGA dari arah Kebayoran-Cipulir, kemudian AS pengemudi TJ Mayasari Bhakti arah Cipulir-Kebayoran B 7353 TGC," kata Ojo di Jakarta, Senin (23/2).
Dia mengatakan sopir berinisial Y mengaku tertidur saat mengemudi, sehingga kendaraannya masuk ke jalur yang berlawanan dan mengakibatkan tabrakan atau adu banteng.
"Korban luka berjumlah terkini 24 orang, berasal dari bus yang dikemudikan AS dari Cipulir-Kebayoran, sedangkan bus yang dikemudikan Y tidak membawa penumpang," ujar Ojo. Ant
- Bus Transjakarta
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Opik
Berita Terkait:
-
Australia Serahkan 5 Juta Dolar untuk Bendung Penyebaran Virus Ebola
-
KA Siliwangi Jadi Primadona, Angkut 15 Ribu Lebih Penumpang Selama Long Weekend
-
Rayakan Hari Lansia, Transjakarta Ajak Lansia Keliling Jakarta Naik Open Top Tour
-
Ngeri! Pelatih Norwegia Bongkar Rahasia Haaland untuk Hancurkan Irak di Piala Dunia 2026
-
Bus Transjakarta Rute 1N Tanah Abang-Blok M dan 10D Tanjung Priok- Kampung Rambutan akan Dihapus, Penumpang Bisa Gunakan Rute Lain yang Searah
-
Pemerintah Harus Tingkatkan Daya Saing Produk Lokal
-
Jamaah Haji Mulai Tiba, Keluarga Diimbau Tak Menjemput di Terminal Soekarno-Hatta.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.