Kasus Kuota Haji 2023–2024, KPK Minta Praperadilan Yaqut Ditolak

Rabu, 04 Mar 2026, 12:53 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

"Dalam eksepsi. Satu, menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan permohonan 'error in objecto'. Tiga, menyatakan permohonan tidak jelas, kabur, obscur libel," kata Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Ket. Foto: Yaqut Cholil Qoumas — Sumber: Koran Jakarta/M.Fachri

KPK meminta hakim menerima seluruh jawabannya atas dalil praperadilan Yaqut dan dalil permohonan Yaqut bukan ruang lingkup hakim praperadilan.

"Dalam pokok perkara. Satu, menerima dan mengabulkan jawaban tanggapan Termohon untuk seluruhnya. Dua, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 19/Pid.Pra/2026 PN Jakarta Selatan atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," katanya.

KPK juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka Yaqut dalam perkara ini adalah sah. KPK menyatakan penetapan tersangka Yaqut sudah memenuhi syarat kecukupan minimal dua alat bukti yang sah.

"Tiga, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah dan berdasarkan hukum. Empat, menyatakan termohon berwenang melakukan penyidikan perkara a quo. Lima, menyatakan penyidikan oleh termohon adalah sah dan berdasar hukum," katanya.

KPK menyatakan proses penggeledahan Yaqut dalam perkara ini sudah memenuhi izin dari ketua pengadilan. KPK mengatakan Yaqut juga telah diperiksa lebih dulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemohon telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan telah diberitahukan perihal penetapan tersangka terhadap diri Pemohon berdasarkan peraturan Perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

KPK menyebutkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 dengan tersangka Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Sidang perdana praperadilan tersebut awalnya direncanakan digelar pada 24 Februari 2026.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.

Kemudian pada 24 Februari 2026, majelis hakim PN Jaksel menyatakan sidang praperadilan Yaqut ditunda, dan dijadwalkan digelar pada 3 Maret 2026. Majelis hakim menjelaskan penundaan dilaksanakan atas permintaan KPK melalui surat pada 19 Februari 2026.

  • Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

Berita Terbaru

"Silent Hill: Townfall" Eksklusif Konsol PS5 Minimal Enam Bulan

Resmi Digarap Disney! National Treasure 3 Masuk Pengembangan, Nicolas Cage Siap Kembali?

Fitur Baru ChatGPT di iOS: Bisa Akses Foto Terbaru Tanpa Buka Galeri

Gempa M 5,9 Guncang Jepang Dekat Tokyo: 37 Orang Terluka, Kereta Sempat Lumpuh!

Perang Dagang AS-Kanada Memanas: Mark Carney Siapkan Bea Masuk Produk Washington

Xabi Alonso Yakin Cole Palmer Tampil Menawan Bersama Chelsea Jelang Laga Lawan Fulham

Karya Tangan Badui Unjuk Gigi di Bazar Harkop Harnas 2026

Jelang Laga Kontra Liverpool, Newcastle United Resmi Perluas Kapasitas St James' Park

Musim Durian Tiba, Kantong Warga Lebak Ikut Berbuah

3 Tantangan Berat Trent Alexander-Arnold Usai Putuskan Hengkang dari Liverpool

Virus Zika Jadi Sorotan, Dispar Bali Minta Wisman Tetap Santai Berwisata

PLN dan YBM PLN Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Promo Tambah Daya untuk Warga Lenteng Agung.

Era AI Datang, Wamenekraf Tantang Desainer Tingkatkan Kompetensi hingga Bisnis

Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah

Wali Kota Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada PLN atas Kontribusi Cegah Kebakaran.

Pesawat Listrik Terbesar Dunia X1 Sukses Terbang Perdana, Biaya Cas Cuma Rp88 Ribu!

Siagakan 93.782 Ton Beras, Bulog Antisipasi Krisis Pangan Pascagempa NTT

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.