Mudik Gratis Kemenhub 2026 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar untuk Moda Kereta Api

Selasa, 03 Mar 2026, 11:53 WIB

JAKARTA - Kementerian Perhubungan kembali menghadirkan program mudik gratis pada 2026 untuk moda transportasi bus, kereta api, dan kapal laut.

Pendaftaran peserta mudik gratis Kemenhub telah dibuka mulai 1 Maret 2026. Khusus moda kereta api, kuota yang disiapkan mencapai 28.182 penumpang dan 11.900 unit sepeda motor.

Ket. Foto: Kemenhub juga menghadirkan mudik motor gratis dengan kereta api. — Sumber: Kemenhub

Akun Instagram Direktorat Jenderal Perkeretaapian (@ditjenperkeretaapian) mengumumkan bahwa pendaftaran mudik gratis dengan moda kereta api dibuka mulai 1–29 Maret 2026. Registrasi dapat dilakukan secara daring melalui nusantara.kemenhub.go.id atau langsung di stasiun yang ditunjuk.

Stasiun yang melayani pendaftaran antara lain Stasiun Jakarta Gudang, Tangerang, Bekasi, dan Depok Baru. Selain itu Stasiun Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Pekalongan, hingga Semarang Tawang.

Stasiun lainnya yang juga membuka pendaftaran seperti Stasiun Cepu, Purwokerto, Kroya, Kebumen, Kutoarjo, Lempuyangan, Purwosari, dan Madiun.

Peserta dapat memilih pendaftaran online maupun offline. Namun sejumlah syarat wajib dipenuhi calon peserta, sebagai berikut:

  1. Peserta tidak boleh terdaftar pada program mudik gratis lainnya.
  2. Peserta juga wajib berangkat setelah resmi mendaftar.
  3. Apabila membatalkan keberangkatan, peserta tidak diperbolehkan mengikuti program tahun berikutnya.
  4. Setelah registrasi online, peserta wajib melakukan verifikasi di posko yang ditentukan.
  5. Bagi yang hanya mendaftarkan sepeda motor, wajib menunjukkan bukti perjalanan mudik lain.
  6. Saat menyerahkan motor, peserta membawa KTP asli dan bukti pendaftaran.
  7. Kode booking tiket kereta api diberikan saat proses penyerahan sepeda motor.
  8. Setiap satu unit motor mendapat maksimal dua tiket penumpang dan satu tiket bayi.
  9. Kapasitas mesin sepeda motor maksimal 200 cc dengan pajak kendaraan aktif.
  10. Motor wajib tanpa aksesori tambahan maupun boks tambahan.
  11. Penyerahan motor dilakukan H-1 atau dua hari sebelum keberangkatan.
  12. Tangki bahan bakar harus kosong dan spion serta helm tidak dapat dititipkan.
  13. SIM pengendara wajib masih berlaku saat pendaftaran.
  14. Penumpang harus terdaftar dalam satu Kartu Keluarga dengan pengendara.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Lili Lestari

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.