KPK akan Periksa Eks Pejabat Kemnaker terkait Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

Senin, 02 Mar 2026, 15:05 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Adapun tiga saksi yang dijadwalkan diperiksa yakni Muhammad Idham selaku Direktur Bina Kelembagaan K3 tahun 2025. Selanjutnya Muzakir selaku Sub-Koordinator/Kasi Pengawasan Dit PNK3 K3 periode September 2015–Juli 2020.

Ket. Foto: — Sumber: Antara

Terakhir Nila Pratiwi Ichsan yang merupakan ASN/Staf Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 sejak Agustus 2025.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (2/3).

KPK menyatakan pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mendalami dugaan praktik pemerasan dalam proses penerbitan sertifikasi K3. Pemeriksaan ini juga untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam penyidikan perkara tersebut.

Diketahui, KPK kembali menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikasi K3 Kemnaker. Penetapan tersangka didasari bukti dugaan aliran uang korupsi yang diterima para tersangka.

Ketiga tersangka tersebut, yaitu Chairul Fadly Harahap (Sesditjen Binwasnaker dan K3) dan Haiyani Rumondang (mantan Dirjen Binwasnaker dan K3). Satu tersangka lainnya yaitu Sunardi Manampiar Sinaga, yang seluruhnya merupakan pegawai Kemnaker.

Sebelumnya dalam kasus ini KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka diantaranya:

- IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025,

- GAH selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi KompetensiKeselamatan Kerja tahun 2022 s.d. sekarang,

- SB selaku Sub KoordinatorKeselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 s.d. 2025,

- AK selaku SubKoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 s.d. sekarang,

- FRZ selaku Dirjen Binwasnaker danK3 pada Maret 2025 s.d. sekarang,

- HS selaku Direktur BinaKelembagaan tahun 2021 s.d Februari 2025,

- SKP selaku Subkoordinator,

- SUP selaku Koordinator,

- TEM selaku pihak PT KEMINDONESIA,

- MM selaku pihak PT KEMINDONESIA. ils/I-1

  • Kemnaker
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Kasus Pemerasan K3

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.