Bertemu Wapres, IKPI Dorong Penguatan Regulasi Strategis Cegah Korupsi dan Transaksi Ilegal
Sabtu, 28 Feb 2026, 08:47 WIBJAKARTA-Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan bahwa pencegahan praktik penyimpangan, tindak pidana korupsi, serta transaksi ilegal tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum terhadap individu. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld saat audiensi Pengurus Pusat IKPI dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wakil Presiden, Jumat (27/2).
Dalam pertemuan tersebut, IKPI memaparkan pandangan bahwa pendekatan sistemik dan penguatan regulasi strategis menjadi kunci untuk menutup celah praktik korupsi, pencucian uang, dan penyimpangan keuangan. Menurut Vaudy, momentum ini penting menyusul sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi belakangan ini.
âKami pengurus pusat IKPI menyampaikan pandangan bahwa pencegahan praktik-praktik penyimpangan memerlukan pendekatan sistemik dan melibatkan banyak pihak, tidak hanya pendekatan hukum terhadap individu. Kami juga mendorong penguatan regulasi melalui beberapa peraturan perundang-undangan yang bersifat strategis,â ujar Vaudy dalam paparannya.
Pertama, IKPI mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Undang-Undang tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah DPR RI. Vaudy menilai regulasi tersebut penting untuk membatasi penggunaan uang tunai dalam jumlah besar agar aliran dana lebih mudah terlacak melalui sistem keuangan formal.
âKarena kita melihat dalam OTT kemarin terdapat uang tunai dalam jumlah besar, maka kami mengusulkan perlunya pembahasan bahkan pengesahan undang-undang tentang pembatasan transaksi uang kartal. Ini sudah masuk Prolegnas jangka menengah DPR RI,â tegasnya.
Kedua, IKPI juga mendorong pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Redenominasi Rupiah. Kebijakan ini dinilai bukan sekadar penyederhanaan nominal mata uang, tetapi juga bagian dari modernisasi sistem pembayaran nasional.
âRedenominasi dapat meningkatkan efisiensi administrasi, memperkuat transparansi peredaran uang, serta mendorong masyarakat semakin mengandalkan transaksi non tunai sehingga tercatat dalam sistem,â jelas Vaudy.
Ketiga, IKPI kembali menegaskan urgensi pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak. Menurut Vaudy, regulasi khusus tersebut krusial untuk memberikan kepastian hukum dan standar profesi, sekaligus melindungi wajib pajak dalam memperoleh pendampingan yang profesional dan akuntabel.
âUndang-Undang Konsultan Pajak akan memperjelas standar kompetensi, kode etik, serta mekanisme pengawasan profesi. Ini bukan hanya untuk profesi, tetapi juga menjadi instrumen pendukung dalam mengamankan penerimaan negara,â ujarnya.
Pentinya kolaborasi
Audiensi tersebut juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, otoritas penegak hukum, serta organisasi profesi dalam membangun sistem pencegahan yang lebih kokoh. IKPI menilai reformasi regulasi harus berjalan seiring dengan edukasi dan peningkatan literasi keuangan serta perpajakan di masyarakat.
Melalui pertemuan dengan Wakil Presiden, IKPI berharap usulan penguatan regulasi strategis tersebut dapat menjadi bagian dari agenda kebijakan nasional. Dengan pendekatan yang komprehensif dan sistemik, upaya pencegahan korupsi dan pengamanan penerimaan negara diyakini akan lebih efektif dan berkelanjutan.Â
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Menteri Keuangan hadiri simposium SMI 2026
-
Sebanyak 10 Armada Trans Semarang Diremajakan demi Tingkatkan Layanan
-
Wapres Gibran Antar Presiden Prabowo Berangkat ke KTT Ke-48 ASEAN di Filipina
-
AHY Bangun Kampung Nelayan Modern, Pabrik Es Siap Dongkrak Hasil Tangkapan
-
ASDP Bersama 14 BUMN Bangun Kabupaten Raja Ampat Lebih Berkelanjutan
-
Gibran Ajak Lima Mahasiswa Kunjungan Kerja ke Lima Provinsi, Tinjau Program Prioritas
-
Pemkot Imbau Petani Jaktim Atur Pola Tanam Hadapi Kemarau Panjang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.