Bertemu Wapres, IKPI Dorong Penguatan Regulasi Strategis Cegah Korupsi dan Transaksi Ilegal

Sabtu, 28 Feb 2026, 08:47 WIB

JAKARTA-Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan bahwa pencegahan praktik penyimpangan, tindak pidana korupsi, serta transaksi ilegal tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum terhadap individu. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld saat audiensi Pengurus Pusat IKPI dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wakil Presiden, Jumat (27/2).

Dalam pertemuan tersebut, IKPI memaparkan pandangan bahwa pendekatan sistemik dan penguatan regulasi strategis menjadi kunci untuk menutup celah praktik korupsi, pencucian uang, dan penyimpangan keuangan. Menurut Vaudy, momentum ini penting menyusul sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi belakangan ini.

Ket. Foto: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld (kanan) saat audiensi Pengurus Pusat IKPI dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Wakil Presiden di Jakarta, Jumat (27/2) — Sumber: istimewa

“Kami pengurus pusat IKPI menyampaikan pandangan bahwa pencegahan praktik-praktik penyimpangan memerlukan pendekatan sistemik dan melibatkan banyak pihak, tidak hanya pendekatan hukum terhadap individu. Kami juga mendorong penguatan regulasi melalui beberapa peraturan perundang-undangan yang bersifat strategis,” ujar Vaudy dalam paparannya.

Pertama, IKPI mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Undang-Undang tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah DPR RI. Vaudy menilai regulasi tersebut penting untuk membatasi penggunaan uang tunai dalam jumlah besar agar aliran dana lebih mudah terlacak melalui sistem keuangan formal.

“Karena kita melihat dalam OTT kemarin terdapat uang tunai dalam jumlah besar, maka kami mengusulkan perlunya pembahasan bahkan pengesahan undang-undang tentang pembatasan transaksi uang kartal. Ini sudah masuk Prolegnas jangka menengah DPR RI,” tegasnya.

Kedua, IKPI juga mendorong pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Redenominasi Rupiah. Kebijakan ini dinilai bukan sekadar penyederhanaan nominal mata uang, tetapi juga bagian dari modernisasi sistem pembayaran nasional.

“Redenominasi dapat meningkatkan efisiensi administrasi, memperkuat transparansi peredaran uang, serta mendorong masyarakat semakin mengandalkan transaksi non tunai sehingga tercatat dalam sistem,” jelas Vaudy.

Ketiga, IKPI kembali menegaskan urgensi pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak. Menurut Vaudy, regulasi khusus tersebut krusial untuk memberikan kepastian hukum dan standar profesi, sekaligus melindungi wajib pajak dalam memperoleh pendampingan yang profesional dan akuntabel.

“Undang-Undang Konsultan Pajak akan memperjelas standar kompetensi, kode etik, serta mekanisme pengawasan profesi. Ini bukan hanya untuk profesi, tetapi juga menjadi instrumen pendukung dalam mengamankan penerimaan negara,” ujarnya.

Pentinya kolaborasi

Audiensi tersebut juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, otoritas penegak hukum, serta organisasi profesi dalam membangun sistem pencegahan yang lebih kokoh. IKPI menilai reformasi regulasi harus berjalan seiring dengan edukasi dan peningkatan literasi keuangan serta perpajakan di masyarakat.

Melalui pertemuan dengan Wakil Presiden, IKPI berharap usulan penguatan regulasi strategis tersebut dapat menjadi bagian dari agenda kebijakan nasional. Dengan pendekatan yang komprehensif dan sistemik, upaya pencegahan korupsi dan pengamanan penerimaan negara diyakini akan lebih efektif dan berkelanjutan. 

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Berita Terbaru

Bukan Sekadar Besaran Gaji, Pekerja Indonesia Cari Rasa Dihargai di Tempat Kerja

Virtus Technology Indonesia Resmi Jadi Master Distributor DJI Enterprise di Indonesia

Produk Bernilai Tambah Tinggi Asal Cilegon Tembus Kanada, Kemendag: Bukti Industri RI Makin Kuat

Trafik Uplink Melampaui Downlink, Pola Penggunaan Jaringan Digital Mulai Berubah

Info Loker! Job Fair Pemkab Magelang 2026 Tersedia 3.717 Lowongan

Shin Ye Eun Ajak Masyarakat Indonesia Rasakan Kehangatan Hunian Pintar Berbasis K-Wellness

Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

Babak Gugur Piala Dunia 2026 Mulai Terbentuk, Enam Negara Amankan Tiket 32 Besar, Empat Tersingkir

Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Ini Deretan Pemain yang Memperebutkan dari Messi, Mbappe, hingga Haaland, Siapa yang Layak?

Tiga Pejabat Tinggi Pratama Setjen MPR RI Dilantik, Siti Fauziah Tekankan Penguatan Kolaborasi dan Peningkatan Kinerja Lembaga

Peternak Sapi Perah Indonesia Raih Kenaikan Produksi Susu Berkat Transfer Teknologi AS

DFSK E5 Plus Resmi Buka Pre-Booking di Indonesia, Konsumen Berpeluang Dapat Benefit Rp60 Juta.

Info Lowongan kerja! Ayo Walk in Interview ke GOR Tanjung Duren Jakbar, Buka 4.262 Lowongan

Pertama di Indonesia, Whitesky Group dan SkyDrive Hadirkan Mockup eVTOL 1:1

1.151 KM Jalan Daerah Dilebarkan dari 3 Jadi 8 Meter, Dana Rp5,41 T Digelontorkan

Iming-iming Gaji Tinggi! Wamen P2MI dan Australia Bahas Ancaman Penipuan Pekerja Migran

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.