Disnaker Kudus Menyurati Perusahaan Untuk Bayarkan THR Tepat Waktu

Kamis, 26 Feb 2026, 11:33 WIB

KUDUS – Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengirimkan surat edaran kepada seratusan perusahaan untuk mengingatkan terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 agar tepat waktu.

"Sasaran surat edaran hampir 200-an perusahaan yang kelasnya menengah bawah. Sedangkan perusahaan besar biasanya sudah tertib," kata Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus, Agus Juanto, di Kudus, Rabu (25/2).

Ket. Foto: Sejumlah pekerja di salah satu perusahaan elektronik terbesar di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyelesaikan pekerjaan perakitan perangkat elektronik. — Sumber: ANTARA

Berdasarkan surat edaran tersebut, kata dia, ditegaskan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Selain itu, pemerintah juga mengimbau perusahaan agar membayarkan THR lebih awal guna membantu persiapan kebutuhan hari raya pekerja sekaligus mendorong perputaran ekonomi.

Ia mengungkapkan THR keagamaan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Termasuk bagi pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Adapun besaran THR diatur sebagai berikut, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah. Sedangkan besarnya upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2026 di Kabupaten Kudus sebesar Rp2.818.585 per bulan.

"Perusahaan juga diminta melaporkan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2026 kepada Disnaker Perinkop UKM Kabupaten Kudus, baik secara langsung maupun melalui email resmi dinas," ujarnya.

Dengan diterbitkannya surat ini, dia berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga hubungan industrial yang harmonis dan kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Terkait dengan penyiapan posko pengaduan dan keluhan pekerja terkait pembayaran THR, dia mengakui masih menunggu surat edaran dari Pemerintah Provinsi Jateng maupun Kementerian Tenaga Kerja.

"Nantinya kami juga akan menyebarkan nomor kontak yang bisa dihubungi, ketika ada pegawai yang mengalami permasalahan soal THR," ujarnya.

Ia mengungkapkan Disnaker sifatnya hanya memfasilitasi pekerja untuk mendapatkan haknya ketika perusahaan tidak membayarkan THR sesuai surat edaran dan harus dibayarkan penuh tidak boleh dibayar bertahap.

"Kalaupun ada pekerja yang mengajukan pengaduan, maka akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengawasan dari Provinsi Jateng," ujarnya.

  • THR 2026
  • Disnaker Kudus

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Tim Gabungan Kendalikan Titik Api di TPSA Ciniru Kuningan

Iran Ancam Anggap Musuh Siapa Pun yang Ikut Blokade Ekonomi AS

Kanada Balas Tarif Trump, Siap Bidik Baja hingga Elektronik AS

Tragedi Shalat Jumat di Nigeria: Masjid Diserbu Geng Motor, 60 Jemaah Raib Diculik

Modus Baru, Penipu di Kamboja Jual Jasa 'Anti-Banned' untuk Kuras Data Medsos

Bangladesh Punya Presiden Baru Setelah Pemilu Sengit 35 Tahun Terakhir

Simbol Hubungan Akrab, Sultan Brunei-Anwar Ibrahim Gelar Pertemuan di Istana Nurul Iman

LG Borong 17 Penghargaan IDEA 2026, Perkuat Prestasi Triple Crown di Ajang Desain Global

Trump Sumringah, Mahkamah Agung AS Izinkan Kembali Pembangunan Ballroom Gedung Putih

Uniqlo Fall/Winter 2026 Hadirkan Gaya Urban Fleksibel, Temani Aktivitas dari Kerja hingga Traveling

Terisolasi Usai Gempa M 7,7! Kemen ESDM Beberkan Kondisi Listrik dan BBM di Manggarai!

Ramaikan GBK, Lebih dari 5.000 Peserta Tumpah Ruah di BrookFarm Almond Run 2026

Siap Duduk Satu Meja? Pertemuan Putin dan Donald Trump di KTT APEC Tinggal Menunggu Waktu!

Mencekam! Lahan Gambut Pinggir Jalan Tol Mendadak Terbakar, Petugas Bertarung Tengah Malam!

Harga Bahan Pokok Lebak Merangkak Naik, Ada Apa dengan Pasar?

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.