BGN Minta SPPG Putus Kerja Sama dengan Mitra yang 'Mark Up' Bahan MBG

Kamis, 26 Feb 2026, 12:26 WIB

JAKARTA – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, meminta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memutus kerja sama dengan mitra yang menaikkan harga atau markup bahan baku Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Nanik menyampaikan hal tersebut untuk merespons banyaknya laporan dari SPPG tentang para mitra yang sering markup bahan baku pangan untuk dapur MBG. Ia mengingatkan seluruh petugas SPPG agar tidak pernah berkompromi dengan mitra yang menerapkan praktik curang sehingga dapat mencemari program MBG ini. 

Ket. Foto: Arsip Foto - Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang saat memberi pengarahan kepada para kepala SPPG se-Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (24/1/2026). — Sumber: ANTARA

"Ingat! Kepala SPPG, pengawas keuangan, pengawas gizi, jangan pernah mau mengikuti kemauan, apalagi malah bekerja sama dengan mitra SPPG yang markup harga bahan baku pangan untuk Program MBG ini, apalagi dengan kualitas bahan pangan yang jelek," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (26/2). 

Nanik juga menerima banyak laporan dari kepala SPPG tentang mitra yang markup harga di atas harga eceran total (HET) dan memaksa mereka menerima bahan baku berkualitas buruk.

"Tolong data semua. Anda keliling, cek langsung ke SPPG-SPPG, di mana saja yang terjadi markup ini," ujarnya.

Ia menegaskan, jika Badan Pengawas Keuangan (BPK) menemukan markup bahan pangan dengan harga di atas HET dalam laporan keuangan SPPG, maka kepala SPPG yang harus bertanggung jawab. 

"Mitra bisa ongkang-ongkang, tapi Anda (kepala SPPG) yang harus berhadapan dengan hukum," ucap Nanik.

Ia juga mengancam para mitra nakal yang telah markup harga bahan pangan di atas HET, dan memaksa kepala SPPG untuk menerima bahan baku pangan dari pemasok yang mereka tunjuk, apalagi dengan kualitas buruk.

"Kepala SPPG, silakan anda sampaikan kepada mitra, kalau ada yang ketahuan markup harga pangan, dan hanya menyediakan satu atau dua pemasok saja, maka akan saya suspend!" paparnya.

Pemasok bahan baku pangan untuk dapur MBG, tidak boleh didominasi oleh pemasok yang diarahkan mitra. SPPG justru harus memberdayakan kelompok tani, peternak, nelayan, koperasi, dan UMKM di sekitar dapur MBG untuk menjadi pemasok bahan pangan. Koperasi yang dimaksud juga bukan koperasi buatan mitra yang sekadar untuk mengakali aturan.

Dengan banyaknya pemasok bahan pangan yang terlibat, diharapkan masyarakat di sekitar dapur juga ikut merasakan manfaat Program MBG, karena roda ekonomi di desa bergerak.

"SPPG harus menggunakan minimal 15 pemasok bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing," tuturnya.

Pelibatan masyarakat lokal sebagai pemasok dapur MBG juga telah diatur jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 115 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG. Di Pasal 38 Ayat 1, disebutkan Penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan Badan Usaha Milik Desa.

  • Program MBG
  • Badan Gizi Nasional (BGN)

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.