Tak Sekadar Gagal Bayar, BPKN Nilai DSI Berpotensi Langgar UU Perlindungan Konsumen

Rabu, 25 Feb 2026, 17:15 WIB

JAKARTA – Kasus gagal bayar yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menjadi sinyal kuat rapuhnya tata kelola dan manajemen risiko di sebagian industri pembiayaan berbasis syariah.

Peristiwa ini tidak hanya berdampak pada kerugian investor, tetapi juga menggerus kepercayaan terhadap model pendanaan alternatif yang selama ini dipromosikan sebagai instrumen inklusi keuangan.

Ket. Foto: Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri befoto di depan ruang kantor PT Dana Syariah Indonesia yang disita terkait kasus dugaan penipuan hingga pencucian uang. — Sumber: ANTARA/ HO-Dittipideksus Bareskrim Polri

Gagal bayar umumnya berakar pada kombinasi lemahnya mitigasi risiko proyek, ketidakseimbangan arus kas, serta kurang transparannya pelaporan kinerja kepada pemodal.

Dalam konteks DSI, persoalan ini memperlihatkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dan penerapan prinsip kehati-hatian, terlebih ketika skema pembiayaan melibatkan dana masyarakat luas.

Kasus ini juga menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi regulator dan pelaku industri untuk memperkuat standar kepatuhan, memperjelas mekanisme perlindungan investor, serta memastikan praktik syariah tidak hanya memenuhi aspek akad, tetapi juga solid dari sisi fundamental bisnis.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok menyatakan bahwa kasus gagal bayar yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 63 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Ia meminta aparat penegak hukum juga menerapkan ketentuan pidana dalam undang-undang tersebut demi melindungi hak masyarakat sebagai konsumen secara optimal.

“Secara kewenangan pengawasan, ini memang wilayah OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Namun, jika terdapat unsur kerugian konsumen akibat kelalaian, wanprestasi, atau dugaan penipuan, maka ketentuan pidana dalam Pasal 63 Undang-Undang Perlindungan Konsumen harus dapat diberlakukan,” ujar Mufti Mubarok di Jakarta, Rabu (25/2).

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen, pihaknya menilai kasus gagal bayar atau dugaan fraud (kecurangan) DSI bukan hanya persoalan administratif pada sektor jasa keuangan, tapi juga berpotensi kuat masuk ke ranah pidana perlindungan konsumen.

Ia menuturkan Pasal 63 Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengatur secara tegas mengenai sanksi pidana bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang merugikan pihak konsumen.

Pelanggaran tersebut termasuk tidak memenuhi kewajiban untuk selalu memenuhi hak-hak konsumen atas keamanan serta kepastian atas dana yang telah ditempatkan di lembaga tersebut.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk memastikan hak-hak konsumen diselamatkan. Prinsip perlindungan konsumen harus menjadi prioritas, termasuk pengembalian dana masyarakat yang menjadi korban,” kata Mufti.

Pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan OJK serta aparat penegak hukum.

Ia mengatakan kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga pengelola dana masyarakat serta perlunya penegakan hukum yang tegas untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.

“Negara harus hadir memastikan masyarakat tidak dirugikan. Penegakan hukum dan pemulihan hak konsumen harus berjalan secara tegas dan transparan,” ucap Mufti.

OJK telah melakukan pengawasan khusus terhadap DSI pada Agustus-Desember 2025 dan melaporkan dugaan tidak pidana fraud perusahaan tersebut kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Oktober 2025.

Polri telah menyita Kantor DSI pada Rabu (18/2) dan Kamis (19/2), serta menahan tiga tersangka, yakni Direktur Utama DSI TA, Komisaris DSI ARL, serta pemegang saham dan mantan Direktur DSI MY, pada 9 Februari dan 13 Februari 2026.

TA sebelumnya telah menyatakan komitmen perusahaan untuk mengembalikan dana milik para pemberi dana (lender) secara penuh.

  • PT Dana Syariah Indonesia

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.