Perhatikan Jadwal THR bagi Pengemudi Ojol
Rabu, 25 Feb 2026, 12:41 WIBJAKARTA â Jika memang keluar, sungguh bagus di mana para ojek online (ojol) akan mendapat bonus hari raya (BHR). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengisyaratkan pengumuman atau surat edaran (SE) terkait pemberian bonus hari raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek daring/online (ojol) dilakukan bersamaan dengan SE tunjangan hari raya (THR) pekerja. âKita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,â kata Menaker dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, Yassierli mengatakan saat ini pemerintah pun tengah menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator) yang beroperasi di Indonesia. âSyukurlah respons mereka (aplikator) baik, mereka komitmen (untuk memberikan BHR),â ujar dia.
Mengenai progres dari penyusunan SE BHR, Menaker yang juga Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) mengatakan pihaknya, kini juga tengah berkoordinasi erat dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
âTinggal nanti dalam bentuk SE-nya atau pun nanti dalam bentuk launching-nya, tadi kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama, insya Allah,â kata Menaker Yassierli.
Adapun BHR sendiri pertama kali dikenalkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang diterbitkan pada Maret 2025.
Dalam SE Menaker tahun lalu mengenai BHR, bonus tersebut diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir kepada para pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan berkinerja baik.
Selain itu, pencairan BHR ini juga mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Kasus Mie SedaapÂ
Sementara itu, terkai PHK Mie Sedaap, Yassierli mengatakan masih mendalami dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh produsen Mie Sedaap, PT Karunia Alam Segar (KAS) di Gresik. âTerkait dengan PHK Mie Sedaap, ini kita masih monitor, nanti kita update kepada teman-teman, ya,â kata Menaker Yassierli di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial bahwa sekitar 400 pekerja di perusahaan produsen Mie Sedaap dirumahkan beberapa hari sebelum memasuki bulan puasa. Dalam suatu unggahan di media sosial, ratusan pekerja tersebut mendapat informasi PHK hanya melalui pesan WhatsApp. Padahal kontrak kerja dari ratusan pekerja itu masih berjalan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Senin (23/2) menyatakan telah menerima aspirasi dari pekerja PT Karunia Alam Segar selaku produsen Mie Sedaap. Ia menyampaikan bahwa perusahaan pun sudah sepakat dan berjanji tak akan kembali melakukan PHK.
JAKARTA â Jika memang keluar, sungguh bagus di mana para ojek online (ojol) akan mendapat bonus hari raya (BHR). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengisyaratkan pengumuman atau surat edaran (SE) terkait pemberian bonus hari raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek daring/online (ojol) dilakukan bersamaan dengan SE tunjangan hari raya (THR) pekerja. âKita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,â kata Menaker dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, Yassierli mengatakan saat ini pemerintah pun tengah menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator) yang beroperasi di Indonesia. âSyukurlah respons mereka (aplikator) baik, mereka komitmen (untuk memberikan BHR),â ujar dia.
Mengenai progres dari penyusunan SE BHR, Menaker yang juga Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) mengatakan pihaknya, kini juga tengah berkoordinasi erat dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
âTinggal nanti dalam bentuk SE-nya atau pun nanti dalam bentuk launching-nya, tadi kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama, insya Allah,â kata Menaker Yassierli.
Adapun BHR sendiri pertama kali dikenalkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang diterbitkan pada Maret 2025.
Dalam SE Menaker tahun lalu mengenai BHR, bonus tersebut diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir kepada para pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan berkinerja baik.
Selain itu, pencairan BHR ini juga mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
- THR Ojol
- driver ojol
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Pemerintah turunkan komisi tarif ojek daring
-
BBKSDA evakuasi dua ekor beruang madu
-
BMKG Keluarkan Peringatkan Potensi Banjir Rob di NTT
-
Basarnas Intensifkan Evakuasi Warga Antisipasi Letusan Susulan Gunung Semeru
-
Skor Kepuasan Hidup Warga Australia Anjlok
-
Waspada! 75 Kasus DBD Tercatat Sudinkes Jakbar di Awal 2026
-
Kelahiran anak tapir di Kebun Binatang Bandung
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.