BHR Ojol dan Kurir Online Segera Diumumkan, Menaker Kasih Sinyal Kuat
Rabu, 25 Feb 2026, 17:40 WIBJAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberi sinyal positif terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir online tahun ini. Pemerintah mengaku telah melakukan diskusi dengan sejumlah platform digital dan memperoleh komitmen awal.
Ia menyebut respons perusahaan aplikasi terhadap rencana pemberian BHR tergolong baik dan konstruktif. Namun bentuk final kebijakan masih menunggu penerbitan Surat Edaran atau pengumuman resmi pemerintah.
"Kita sudah melakukan diskusi. Alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen. Tinggal nanti dalam bentuk SE menterinya ataupun nanti dalam bentuk launching-nya," kata Yassierli.
Meski begitu, pemerintah belum mengumumkan secara resmi skema pemberian BHR bagi pekerja ojek maupun kurir online. Kepastian detailnya masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Sekretariat Negara.
"Kita masih tunggu koordinasi dengan kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama-sama," ujarnya.
Yassierli menuturkan pemerintah berharap skema BHR tahun ini bisa lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Ia menegaskan pengumuman resmi akan disampaikan bersamaan dengan kebijakan terkait momentum Hari Raya Idulfitri.
"Tentu, dan malah kita tentu berharap lebih baik. Belum, nanti kita umumkan nanti, sesudah yang ada bersamaan THR-THR dan situasi itu," ucap dia.
Pada tahun-tahun sebelumnya, pekerja ojol dan kurir online belum masuk dalam skema Tunjangan Hari Raya sebagaimana pekerja formal. Pemerintah kemudian mendorong skema BHR pada 2025 sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital.
Sesuai arahan Prabowo Subianto, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran terkait pemberian BHR bagi pekerja platform digital. Perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab diimbau memberikan BHR kepada mitra dengan kinerja baik.
Besaran BHR sebelumnya ditetapkan maksimal 20 persen dari rata-rata penghasilan bulanan. Persentase tersebut disesuaikan berdasarkan tingkat keaktifan dan performa masing-masing pengemudi atau kurir.
"BHR diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri. pemberian BHR tidak menghilangkan kesejahteraan bagi pengemudi atau kurir. Pemberian BHR keagamaan ini merupakan apresiasi mereka dalam mendukung layanan transportasi dan layanan logistik," tutur Yassierli.
Pembayaran BHR diatur agar dilakukan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri. Skema dan mekanisme pencairannya sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan aplikasi sesuai kebijakan internal.
Yassierli mengungkapkan kebijakan BHR ini melalui proses pembahasan selama sekitar empat bulan. Pemerintah berdiskusi dengan perusahaan aplikasi dan perwakilan pekerja hingga menemukan titik temu yang dinilai dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan platform dan mitra pengemudi.
- Ojek Online
- Menaker
- Ojol
- Kurir Online
- Bonus Hari Raya
- Menaker Yassierli
- BHR 2026
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Intensitas Hujan Tinggi Pengaruhi Hasil Panen Bawang Merah
-
Mantan Wamenaker Noel Jalani Sidang Tuntutan di Kasus Dugaan Pemerasan K3.
-
Bromo Sunset Music and Culture Kembali Digelar, Ruang Kolaborasi bagi Pelaku Seni dan Ekonomi Kreatif
-
Polda Banten Panen 29,5 Ton Jagung Dukung Ketahanan Pangan
-
Para Siswa Digiring Mengikuti Pembelajaran Mengolah Sampah
-
Menteri PPPA Ungkap Perlindungan Anak di Ruang Daring Harus Jadi Prioritas Bersama
-
Dampak Ekonomi Ojol Nyata, Sumbang Rp565 Triliun untuk RI
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.