- Home
-
- Luar Negeri
-
- Catatan Tentang Perjanjian...
Catatan Tentang Perjanjian 'Reciprocal Trade' Indonesia dengan Amerika (Bagian 2)
Minggu, 22 Feb 2026, 01:59 WIBIni adalah bagian kedua dari tulisan berseri tentang Catatan Tentang Perjanjian "Reciprocal Trade" Indonesia dengan Amerika. Dokumen perjanjian resmi dapat anda lihat di website resmi pemerintah Amerika disini : https://ustr.gov/sites/default/files/files/Press/Releases/2026/02.19.26%20US-IDN%20ART%20Full%20Agreement%20-%20US%20Final%20for%20Website%20sanitized.pdf
C. Kebijakan Luar Negeri dan Regulasi Domestik Turut "Digadaikan"
Di artikel pertama, kita sudah membahas bagaimana perjanjian dagang dengan AS ini memaksa Indonesia mengimpor jutaan ton pangan yang justru ingin kita swasembadakan, sekaligus menutup ruang bagi negara untuk memajaki dan mengatur platform digital asing. Dampaknya sudah cukup berat, tapi perjanjian ini tidak berhenti di urusan pangan dan digital. Ia masuk lebih dalam, menyentuh wilayah-wilayah yang tidak pernah kita bayangkan akan dikaitkan dengan perjanjian dagang: kebijakan luar negeri, pemasok telekomunikasi strategis, regulasi halal, bahkan sampai cara membayar gaji pegawai bea cukai.
D. Geopolitik yang "Diperhalus" untuk Memaksa Indonesia Mengikuti Kemauan Amerika
Inilah bagian paling berbahaya dari perjanjian ini. Ia tidak pernah masuk pemberitaan utama, karena disembunyikan di pasal-pasal teknis yang terdengar seperti prosedur bea cukai biasa.
Pertama, Indonesia wajib mengikuti sanksi AS. Perjanjian ini mewajibkan Indonesia mengadopsi langkah-langkah dengan "efek restriktif yang setara" (equivalent restrictive effect) ketika AS menjatuhkan pembatasan perdagangan terhadap negara ketiga. Terjemahan sederhananya: ketika Washington menjatuhkan sanksi ke Beijing, Jakarta wajib mengikutinya. Ketika AS memasukkan perusahaan tertentu ke dalam daftar hitam, Indonesia harus menyelaraskan diri.
Indonesia tidak dilibatkan dalam merancang sanksi-sanksi itu. Tidak diberi hak mengevaluasi dasarnya. Tidak punya hak veto. Tugas Indonesia hanya satu: melaksanakan.
Bayangkan dalam kehidupan sehari-hari: Anda meneken kontrak kerja yang mewajibkan Anda ikut memusuhi siapa pun yang kelak dimusuhi atasan, termasuk orang yang belum Anda kenal, tanpa hak bertanya atau keberatan. Apakah itu masih bisa disebut kemitraan?
Kedua, AS punya hak "konsultasi" atas pemasok 5G Indonesia. Infrastruktur 5G dan 6G akan menjadi tulang punggung ekonomi digital, pertahanan, dan pemerintahan Indonesia selama 20-30 tahun ke depan. Siapa yang membangunnya akan menentukan siapa yang mengendalikan data, akses, dan kedaulatan digital negara.
Perjanjian ini mewajibkan Indonesia berkonsultasi dengan AS tentang pemasok teknologi komunikasi mana yang "tidak mengorbankan keamanan infrastruktur ICT." Kedengarannya teknis dan netral. Kenyataannya tidak.
Dalam hubungan antara negara adidaya dan negara berkembang, "konsultasi" adalah eufemisme untuk hak veto. Keputusan strategis tentang infrastruktur telekomunikasi nasional, yang seharusnya lahir dari pertimbangan berdaulat, kini harus mendapat "persetujuan" Washington.
Ketiga, prinsip bebas aktif lumpuh. Sejak Konferensi Asia-Afrika 1955, Indonesia menjadikan non-blok sebagai pilar politik luar negeri. Prinsip ini memungkinkan Indonesia bergaul dengan semua kekuatan besar tanpa menjadi satelit salah satunya. Di masa Perang Dingin, Indonesia tidak masuk Blok Barat maupun Timur. Hari ini, Indonesia mempertahankan hubungan ekonomi dengan Tiongkok sembari bekerja sama dengan AS.
Perjanjian ini, tanpa pernah menyebut kata "bebas aktif," secara fungsional menghapuskannya. Indonesia dipaksa memilih sisiâdan sisi itu telah ditentukan.
Ironisnya, reposisi geopolitik sebesar ini tidak pernah melalui debat parlemen, tidak pernah dibahas publik, dan tidak pernah mendapatkan mandat demokratis. Ia disembunyikan di antara pasal-pasal tentang tarif kedelai dan sertifikasi produk.
E. Sertifikasi Halal
Urusan makanan halal mungkin bukan bagian terbesar dampak ekonominya. Tapi ia mengungkapkan sesuatu yang penting: tidak ada wilayah kebijakan domestik yang dianggap terlalu sakral untuk dinegosiasikan.
Sertifikasi halal melekat pada identitas konstitusional Indonesia, kewajiban agama 230 juta muslim, dan kontrak sosial antara negara dan warganya. Ini bukan formalitas. Ini fungsi negara yang paling mendasar.
Perjanjian ini memang tidak menghapus kewajiban halal. Tapi ia mengubahnya secara fundamental. Indonesia berkomitmen bahwa regulasi halal harus "berbasis ilmu pengetahuan dan risiko" dan tidak boleh menjadi "pembatasan perdagangan terselubung." Indonesia harus mengakui praktik penyembelihan AS sesuai standar SMIIC. Indonesia harus mengecualikan produk non-hewani, pakan ternak, dan barang manufaktur dari sertifikasi halal.
Masing-masing bisa diargumentasikan sebagai reformasi yang wajar. Tapi efek kumulatifnya jelas: halal berubah dari instrumen kebijakan yang sepenuhnya di tangan Indonesia menjadi standar teknis yang diawasi disiplin perdagangan internasional.
Sebelum perjanjian: Indonesia menentukan aturannya, cara menerapkannya, dan terhadap siapa. Sesudah: pelaksanaannya tunduk pada kerangka treaty yang bisa digugat.
Jika halalâyang melekat pada identitas keagamaan dan konstitusiâbisa masuk meja negosiasi dagang, apa lagi yang tidak bisa?
F. Seperti Menulis Ulang Regulasi Indonesia
Perjanjian ini mengatur ulang infrastruktur regulasi Indonesia pada level yang sangat operasional. Begitu detailnya hingga seorang mantan diplomat senior menyebutnya "cetak biru regulasi"âinstruksi terperinci tentang bagaimana Indonesia harus menata ulang tata kelola domestiknya agar kompatibel dengan sistem AS.
BPOM wajib mengakui izin edar FDA. Obat yang sudah disetujui di AS tidak perlu evaluasi substantif di Indonesia. BPOM tidak dibubarkan, tapi fungsinya bergeser dari penilai menjadi sekadar penempel stempel.
Lembaga Karantina wajib mengakui hasil inspeksi FSIS untuk daging AS. Kewenangan karantina nasional direduksi menjadi penerima hasil pemeriksaan asing.
Kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tidak berlaku lagi untuk perusahaan AS. Mesin bekas, komponen otomotif bekas, peralatan berat bekas dari AS bisa masuk bersaing dengan manufaktur domestik yang masih berkembang.
Korea Selatan, Jepang, Tiongkok membangun industri mereka dengan perangkat persis seperti ini: kewajiban lokal, alih teknologi, proteksi industri bayi. Mereka baru membuka diri setelah industrinya kuat. Indonesia diminta melepaskan semua perangkat itu sekarang, ketika industrinya masih dalam tahap pengembangan.
Bahkan gaji pegawai bea cukai diatur. Pasal 2.46 Annex III mewajibkan Indonesia memastikan remunerasi petugas tidak didasarkan pada persentase sanksi atau lelang sitaan. Sebuah perjanjian antar negara berdaulat mengatur cara Indonesia membayar pegawai negerinya.
G. "Jebakan Betmen" yang Tidak Bisa Dilepaskan
Ada dua pasal yang paling berat menurut kami, dimana hal ini menentukan nasib perjanjian ini ke depan.
Pasal 5.3:Â Jika Indonesia membuat perjanjian dagang baru dengan negara yang "membahayakan kepentingan esensial AS," AS berhak membatalkan seluruh perjanjian ini dan mengembalikan tarif penuh.
Indonesia secara formal tetap bebas membuat perjanjian dengan siapa pun. Tapi jika AS menilai mitra baru itu mengancam kepentingannyaâpenilaian yang dilakukan sepihak oleh ASâsemua manfaat perjanjian ini lenyap.
Pasal 7.3:Â Jika Indonesia tidak patuh pada ketentuan apa pun, AS berhak "mengambil tindakan sesuai hukum domestiknya."
Apakah ada pasal yang memberi hak serupa kepada Indonesia? Apakah Indonesia bisa membatalkan perjanjian jika kebijakan AS merugikan kepentingan nasional? Apakah Indonesia punya hak "mengambil tindakan" jika AS ingkar janji?
Tidak ada.
Rangkuman Kesimpulan
a. Yang Indonesia dapatkan:
Tarif ekspor 19 persen (masih 4-6 kali lipat dari normal) dan janji-janji manis yang tidak mengikat.
b. Yang Indonesia berikan:
Kedaulatan pangan:Â impor wajib beras, jagung, kedelai, dan komoditas strategis lainnya.
Kedaulatan digital:Â tidak bisa memajaki platform asing, tidak bisa mewajibkan revenue sharing, tidak bisa melindungi data warga.
Kedaulatan geopolitik:Â wajib mengikuti sanksi AS, kehilangan kebebasan memilih mitra, prinsip bebas aktif lumpuh.
Kedaulatan regulasi:Â kewenangan BPOM, Karantina, dan lembaga lain direduksi; TKDN dan instrumen industrialisasi dicabut.
Kebebasan membuat perjanjian:Â setiap kerja sama dengan pihak lain bisa dianulir sepihak oleh AS.
Perjanjian ini disebut Agreement on Reciprocal Trade. Kata "reciprocal" hadir di judul, tapi lenyap dari substansi. Yang terjadi bukan timbal balik, melainkan konsesi sepihak yang luar biasa besarnya. Dalam sejarah diplomasi Indonesia, belum pernah ada perjanjian dagang yang begitu dalam mengintervensi urusan domestik, begitu luas mencakup wilayah kebijakan, dan begitu timpang dalam struktur hak dan kewajiban.
- Agreement on Reciprocal Trade (ART)
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
Catatan Tentang Perjanjian 'Reciprocal Trade' Indonesia dengan Amerika (Bagian 1)
-
Pendaki Taman Nasional Gunung Rinjani Capai 72.528 Orang
-
Kepala Dinas akan Dicopot Jika Tidak Optimal dalam Menggunakan Anggaran 2026
-
Investasi untuk Akselerasi Hilirisasi Sektor Pertanian
-
Pulisic Bantu AC Milan Menangi Laga Derby, Roma Rebut Puncak Klasemen Serie A
-
Pemkab Mabar Imbau Warga di 12 Kecamatan untuk Waspadai Cuaca Ekstrem
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.