Bapanas: Tak Ada Toleransi Pelanggaran Harga Pangan

Minggu, 22 Feb 2026, 15:30 WIB

JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan perusahaan pelanggar distribusi pangan telah diproses hukum dan tidak akan beroperasi lagi. Penegasan tersebut disampaikan Menteri Pertanian (Mentan) merangkap Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman.

Menurut dia, kasus PT Tunas Agro sebagau perusahaan pelanggar itu sudah memasuki tahap P21 dan berstatus tersangka. "Saya pastikan sudah ditindak," ujar dia saat sidak di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (20/2) lalu.

Ket. Foto: Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman (tengah) — Sumber: Biro Humas Kementan

Ketika melakukan sidak, Amran menemukan produk MinyaKita yang diedarkan perusahaan tersebut dan diduga merupakan sisa distribusi lama. "Kelihatannya barang lama, tetapi jika ditemukan ini pola distribusi baru maka penindakan kembali dilakukan tanpa kompromi," ucap dia.

Amran memastikan perusahaan terkait sudah tidak beroperasi karena pemerintah tidak memberi ruang bagi pelaku yang merugikan masyarakat. Bapanas juga akan meningkatkan pengawasan melalui Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pangan di seluruh Indonesia.

Menurut dia, pengawasan dilakukan setiap untuk menindak langsung jika ada laporan kenaikan harga. "Sekarang tim kami ada di seluruh Indonesia, begitu menerima laporan kami langsung bertindak,” kata dia.

Amran juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak memainkan harga saat Ramadan. Mereka juga diwajibkan untuk menjual seluruh komoditas wajib sesuai harga eceran tertinggi (HET) dan harga acuan pemerintah (HAP).

Meski begitu, Amran menegaskan pemerintah tidak melarang pelaku usaha mencari keuntungan. "Namun jangan mengganggu rakyat yang sedang berpuasa dengan melanggar aturan dalam menarik keuntungan," tegas dia. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.