Tiga Pelaku Jambret jadi Tersangka akibatkan Korban Tewas

Sabtu, 21 Feb 2026, 16:36 WIB

Badung, Bali -- Kepolisian Resor Badung menetapkan tiga orang tersangka kasus penjambretan yang mengakibatkan korban seorang pengendara sepeda motor bernama Juhaeryah Velina (46) meninggal dunia di Jalan Pengubungan Kauh, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Kepala Kepolisian Resor Badung Ajun Komisaris Besar Polisi Joseph Edward Purba saat konferensi pers di Markas Polres Badung, Sabtu, mengatakan tiga tersangka, yakni A, SY dan AS ditangkap pada 12 Februari 2026.

Ket. Foto: Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Joseph Edward Purba menunjukkan barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan, di Polres Badung, Bali, Sabtu (21/2). — Sumber: ANTARA/Rolandus Nampu

"Penangkapan terhadap tersangka terjadi di dua lokasi berbeda di Tabanan dan Sanur, Denpasar. Tersangka A dan SY ditangkap saat sudah menaiki mobil travel dengan tujuan Depok dan Purwakarta," katanya.

Kapolres menjelaskan ketiga tersangka merupakan residivis yang baru selesai menjalani masa hukuman penjara dari Lapas Gianyar, Bali, pada akhir Januari dan awal Februari 2026.

Sebelum melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban pada Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar 23.30 Wita di Jalan Pengubungan Kauh, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, ketiga tersangka mencuri satu unit sepeda motor.

Sepeda motor dengan pelat nomor palsu tersebut dirancang untuk melakukan aksi jambret di wilayah Kuta Utara dengan motif untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah keluar dari penjara.

Mereka menyasar pengendara sepeda motor yang membawa tas hingga memakai perhiasan.

Kapolres menjelaskan awalnya, korban melintas di tempat kejadian perkara (TKP) sendirian menggunakan sepeda motor. Pada saat itu, para pelaku mendekati korban dengan menggunakan sepeda motor. Ketiganya berboncengan dalam satu motor yang sama.

Para pelaku lalu mendekati dan memepet korban saat menggunakan sepeda motor dari arah sebelah kiri.

"Pelaku SY yang duduk di bangku depan menarik korban hingga terjatuh. Kepalanya (korban) membentur tiang listrik," katanya.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami pendarahan hebat pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapat bantuan medis di Rumah Sakit.

Setelah mendapat informasi tersebut, Satreskrim Polres Badung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, memeriksa saksi-saksi, memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Polisi pun mendapatkan data para pelaku yang ada di sekitar TKP pada waktu kejadian berlangsung.

Dalam mengungkap kasus ini, Polres Badung menggunakan metode scientific crime investigation. Polisi pun mengantongi sketsa wajah hingga nomor telepon pelaku. Pelaku pun terlacak melakukan perjalanan keluar dari wilayah hukum Polres Badung.

"Kami koordinasi dengan Diskominfo, kita mendapatkan nomor-nomor telepon yang berada di satu titik dimana mereka ini setelah melakukan kejadian itu mereka sekitar 18 menitan berada di depan toko. Di situlah kami dapatkan alat bukti," katanya.

Setelah itu, polisi menemukan data salah satu pelaku memesan layanan transportasi digital untuk kabur.

Menurut keterangan Kapolres Badung AKBP Edward Purba, setelah mengetahui para pelaku telah kabur menggunakan mobil, pihaknya bekerja sama dengan Polsek Kerambitan, Polres Tabanan, untuk melakukan sweeping kendaraan yang diduga ditumpangi pelaku.

"Benar saja, di dalam salah satu mobil terdapat dua orang tersangka juga ditandai luka, karena pada saat melakukan perbuatan itu, tersangkanya terjatuh dan terluka. Saat dilihat oleh anggota kami ada yang terluka, kemudian ditanyakan dia diam, setelah itu mengaku," katanya.

Setelah diperiksa, kedua pelaku A dan SY, dibawa ke Polsek Kuta Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu, polisi menangkap pelaku AS di Sanur, Kota Denpasar.

"Ketiga pelaku semuanya adalah residivis. Dimana pelaku A pernah melakukan pencurian dengan pemberatan. SY dan AS telah melakukan pencurian sebanyak 5 kali. Mereka semua menjalani hukuman di Gianyar," katanya.

Kini ketiganya mendekam di Rutan Polres Badung. Ketiga pelaku dijerat Pasal 479 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2003 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Badung mengimbau masyarakat yang menggunakan sepeda motor saat berlalu lintas untuk tidak menyandang tas atau perhiasan yang mengundang para pelaku kejahatan.

  • kasus jambret

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

Berita Terbaru

Wisatawan Jangan Panik, Pemerintah Pastikan Labuan Bajo Aman Pascagempa

The Brink of War: Teror Psikologis Menjelang Kiamat Nuklir Dunia

Darurat Pascagempa Flores! Evakuasi Warga Dipercepat demi Keselamatan

Penanganan Gempa NTT Dikebut! Pemerintah Pastikan Respons Bencana Terkoordinasi

Semoga Tidak Ada Jatuh Korban, Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Parigi Moutong

Review dan Easter Eggs Trailer Avengers: Doomsday Special Look D23, Doctor Doom Bersekutu dengan Sentinel Jadi Ancaman Dunia

Aksi 'Mapalus' untuk Mencegah Stunting dan Meningkatkan SDM

Memeriahkan HUT RI dengan Lomba Bersama Warga Binaan Lapas Gorontalo

56 Tim ikut Meramaikan Kompetisi Basket 3X3 Hut RI di Bandara Sultan Hasanuddin

Menyambut HUT RI dengan Kerja Bakti Membersihkan Rumah Ibadah

Karnaval Budaya untuk Memperingati HUT RI di Distrik Kurik

Memanfaatkan Mobil Water Canon untuk Menyalurkan Air Bersih untuk Warga yang Terdampak kekeringan

Program BIAS Dapat Memperkuat Kekebalan Tubuh Anak

Persebaya Menang Tipis 1-0 atas Penang FC di Stadion Gelora Bung Tomo

Daftar 13 Atlet Panjat Tebing yang Akan Tampil di Asia Youth Championship di China

Logistik Negara Digerakkan: Bulog Salurkan Beras & Migor untuk Warga Terdampak Gempa Flores

Angin Kencang Merusak Sejumlah Rumah Warga di Sigi

Mengenaskan Jumlahnya Terus Bertambah! Korban Jiwa Gempa M7,7 Tembus 47 Orang hingga Sabtu Malam

Telkom Perkuat Bisnis Enterprise, Siapkan Fondasi Digital Indonesia Hadapi Era AI

Gaia Music Festival 2026 Hadirkan RAN hingga Teddy Adhitya, Musik dan Alam Berpadu di Bandung

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.