Pelanggaran Jam Operasional Usaha Hiburan saat Ramadan Bakal Disanksi

Kamis, 19 Feb 2026, 05:15 WIB

JAKARTA -- Pencabutan usaha menjadi sanksi terberat apabila pelaku usaha hiburan malam di DKI Jakarta secara terus-menerus melanggar aturan jam operasional selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI Jakarta, M. Rizki Adhari Jusal mengatakan, sebelum pencabutan izin usaha, ada sejumlah tahap yang terlebih dulu diambil oleh jajarannya.

Ket. Foto: Satpol PP DKI Jakarta melakukan apel kegiatan pengawasan dan penertiban tempat usaha hiburan dan rekreasi bersama Tim Terpadu dalam rangka menjaga ketertiban umum selama Ramadhan dan Idul Fitri, di Balai Kota Jakarta, Rabu (18/2). — Sumber: ANTARA/HO-Satpol PP DKI Jakarta.

“Kalau saksi terberat tidak menutup kemungkinan (pencabutan izin usaha). Tetapi kami berharap teguran pertama atau kedua atau pembuatan berita acara bisa membuat para pelaku usaha patuh,” kata dia di Balai Kota Jakarta, Rabu.

Para personel Satpol PP akan melakukan patroli di lima wilayah administrasi Jakarta sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian tempat usaha. "Jumlah regunya ada lima kemudian jumlahnya ada 80 orang,” ujar dia.

Hal ini juga menjadi tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta terkait tempat yang wajib tutup pada waktu-waktu tertentu dan juga ada tempat pariwisata yang tutup selama Bulan Ramadhan.

“Biasanya jam operasional yang sering dilanggar,” kata Rizki.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual dan/atau elektronik untuk orang dewasa serta bar tutup satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran.

Namun demikian, terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu, dengan syarat tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit.

Untuk usaha yang diperbolehkan beroperasi, jam operasional juga diatur secara spesifik yakni pada rentang waktu 20.30-01.30 WIB serta sejumlah usaha lain dengan batas waktu berbeda sesuai ketentuan dalam pengumuman.

  • Pelanggaran Jam Operasional

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.