- Home
-
- Megapolitan
-
- Pemkot Jaksel Minta Warga ...
Pemkot Jaksel Minta Warga tak Tawuran dan SOTR
Rabu, 18 Feb 2026, 15:31 WIBJAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan (Jaksel) meminta agar warga tidak melakukan tawuran dan sahur di jalan atau sahur on the road (SOTR) untuk menjaga suasana Ramadhan 1447 Hijiriah.
"Ramadhan harus kita sambut dengan kebahagiaan dan hal-hal baik. Jangan sampai bulan suci ini dinodai dengan perbuatan negatif, terutama tawuran atau tindakan lainnya yang mengganggu ketertiban," kata Wali Kota Jakarta Selatan Muhammad Anwar di Jakarta, Rabu.
Dia menegaskan larangan tersebut bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama selama Ramadhan.
Kegiatan sahur on the road, kata dia, saat ini tidak diperbolehkan karena kerap menjadi pemicu keributan antarwarga.
"Sejak saya menjabat, hal ini selalu menjadi perhatian saya agar lingkungan kita tetap kondusif," ucap Anwar.
Untuk menjaga suasana tetap aman dan nyaman selama Ramadhan, dia pun meminta agar warga saling menjaga ukhuwah atau kebersamaan di lingkungan masing-masing.
Dia juga berpesan kepada para pengurus takmir masjid maupun mushola agar menyelenggarakan kegiatan positif dan bermanfaat bagi anak-anak serta remaja.
Kegiatan positif itu dinilai penting sehingga anak-anak maupun remaja tidak memiliki waktu luang yang berpotensi disalahgunakan.
"Mari kita jaga lingkungan, ukhuwah, serta kebersamaan. Semoga ke depan, kita dapat beribadah dengan lebih baik di bulan yang penuh berkah ini," ujar Anwar.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya mengerahkan 10.000 personel gabungan dan elemen masyarakat untuk Jaga Jakarta, khususnya menyambut Ramadhan 1447 Hijriah.
Elemen yang terlibat dalam Jaga Jakarta pada Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) itu mulai dari pelajar hingga ojek daring.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mewajibkan klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual dan/atau elektronik untuk orang dewasa serta bar tutup satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari ke-2 Lebaran.
Akan tetapi, terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu, dengan syarat tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit.
Untuk usaha yang diperbolehkan beroperasi, maka jam operasionalnya juga harus diatur secara spesifik, yakni pada rentang waktu 20.30-01.30 WIB.Â
- tawuran
- Sahur on the Road (SOTR)
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
-
Pemerintah Targetkan Dekontaminasi Radioaktif Cesium-137 Selesai Desember 2025
-
Hidangan MBG Kini Jadi Salah Satu Motivasi bagi Siswa di NTT untuk ke Sekolah
-
Bukan Korban Tawuran, Polisi Masih Kejar Pelaku Penyiraman Air Keras ke Ayah dan Anak di Pamulang
-
Pendapatan Tumbuh 12,4%, Bluebird Perkuat Kontribusi Non-Taksi dan Layanan Regional
-
Sudinkes Jaktim Gencarkan Deteksi Dini Penyakit akibat Banjir
-
Operator Seluler Diminta Kemkomdigi Bangun Sistem Perlindungan Tangkal Penipuan Daring
-
Prabowo Kirim Sinyal ke Dunia: Tak Ada Lagi Negara Sulit Urus Izin, Indonesia Ramah Investasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.