Operator Seluler Diminta Kemkomdigi Bangun Sistem Perlindungan Tangkal Penipuan Daring

Jumat, 14 Nov 2025, 18:20 WIB

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta operator seluler (opsel) membangun sistem perlindungan bagi konsumen yang lebih kuat, di tengah tren kasus penipuan melalui panggilan telepon maupun SMS yang meningkat dan menimbulkan kerugian besar.

"Harus ada yang namanya tanggung jawab bisnis daripada operator. Operator itu harus melindungi pelanggannya. Sama halnya juga dengan pemerintah melindungi masyarakat Indonesia dengan membuat kebijakan," kata Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat pada Jumat.

Ket. Foto: Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Edwin Hidayat Abdullah menyampaikan paparan dalam jumpa pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat pada Jumat (14/11). — Sumber: ANTARA/Farhan Arda Nugraha

Kemkomdigi, kata Edwin, dalam waktu dekat akan meminta operator seluler mengembangkan infrastruktur atau teknologi untuk melindungi pengguna dari penipuan, terutama untuk menekan panggilan spam dengan metode masking atau menyamarkan nomor telepon untuk menutup identitas pelaku.

“Dalam waktu dekat, ibu Menteri (Menkomdigi Meutya Hafid) sendiri yang akan umumkan. Mereka diminta untuk membangun infrastruktur ataupun teknologi anti-scam untuk melindungi pelanggan jangan sampai spam call yang menggunakan masking” ujarnya.

Ia memaparkan bahwa pada 2024 sekitar 65 persen masyarakat Indonesia menerima SMS, telepon, atau pesan penipuan sedikitnya satu kali setiap minggu. Terhitung sejak November 2024 hingga Oktober 2025 total kerugian akibat penipuan daring mencapai Rp7 triliun.

"(Kerugian) yang berhasil dikembalikan itu cuma Rp367 miliar. Jadi kalau duit kita sudah kena scam (penipuan), kemungkinan untuk kembalinya itu berhasil cuman 5,4 persen,” ujar Edwin.

Lebih lanjut, dia memaparkan dari periode November 2024 hingga Oktober 2025, tercatat 125.217 korban penipuan melapor melalui Indonesia Anti-Scam Center, sementara 171.791 korban melapor melalui pelaku usaha jasa keuangan. Sebanyak, 483.695 rekening telah dilaporkan dan 93.819 rekening telah diblokir.

Melihat kondisi tersebut, Edwin menilai operator seluler perlu mengambil langkah konkret untuk mengamankan konsumennya dari ancaman penipuan daring.

"Kalau kita melihat ini ternyata memang Indonesia ini mau tidak mau harus lebih memperketat dalam penjagaan scam karena ini benar-benar merugikan masyarakat kita," ujar dia. Ant

  • Perlindungan dari Penipuan Daring

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Opik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.