Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ini 6 Versi Niat Puasa Ramadhan Sesuai Kitab Mazhab Syafi'i, Jangan Sampai Salah!

📅 Rabu, 18 Feb 2026, 18:35 WIB | Oleh:
Ini 6 Versi Niat Puasa Ramadhan Sesuai Kitab Mazhab Syafi'i, Jangan Sampai Salah! Doc: Pexels
Ket. Puasa Ramadhan bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga mensyaratkan niat sebagai rukun utama yang menentukan sah atau tidaknya ibadah. Dalam Mazhab Syafi'i, niat puasa wajib dilakukan di dalam hati pada malam hari sejak terbenam matahari hingga sebelum terbit fajar.

JAKARTA - Puasa Ramadhan bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga mensyaratkan niat sebagai rukun utama yang menentukan sah atau tidaknya ibadah. Dalam Mazhab Syafi'i, niat puasa wajib dilakukan di dalam hati pada malam hari sejak terbenam matahari hingga sebelum terbit fajar.

Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Ustadz Alhafiz Kurniawan, menegaskan pentingnya niat dalam puasa wajib. Ia menjelaskan, puasa Ramadhan, puasa nazar, dan qadha puasa wajib tidak sah tanpa niat yang ditetapkan pada malam hari.

"Niat puasa wajib di dalam hati pada malam hari seperti puasa Ramadhan, puasa nazar, dan qadha puasa wajib merupakan kewajiban yang menentukan keabsahan puasa seseorang menurut Mazhab Syafi’i. Adapun pelafalan niat puasa sangat dianjurkan," tulis Ustadz Alhafiz.

Ustadz Alhafiz merujuk sejumlah kitab fikih klasik yang memuat redaksi niat puasa Ramadhan dengan variasi lafaz. Perbedaan tersebut terletak pada aspek gramatikal bahasa Arab, tetapi maknanya tetap sama.

Berikut enam macam niat puasa Ramadhan yang dapat dipilih sesuai rujukan kitab:

1. Minhajut Thalibin dan Perukunan Melayu

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هٰذِهِ السَّنَةِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin 'an adā'i fardhi syahri Ramadhāna hādzihis sanati lillāhi ta'ālā

Artinya: "Aku berniat puasa esok hari demi menunaikan kewajiban bulan Ramadhan tahun ini karena Allah ta’ala."

Dalam redaksi ini, kata "Ramadhana" berkedudukan sebagai mudhaf ilaihi sehingga dibaca khafadh dengan tanda fathah. Sementara "sanati" diakhiri kasrah sebagai tanda jarr karena alasan lil mujawarah.


2. Hasyiyatul Jamal dan Irsyadul Anam

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هٰذِهِ السَّنَةِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin "an adā'i fardhi syahri Ramadhāni hādzihis sanati lillāhi ta'ālā

Artinya: "Aku berniat puasa esok hari demi menunaikan kewajiban bulan Ramadhan tahun ini karena Allah ta"ala."

Pada versi ini, kata "Ramadhani" tetap menjadi mudhaf ilaihi sekaligus mudhaf sehingga diakhiri kasrah sebagai tanda jarr. Adapun "sanati" juga diakhiri kasrah sebagai tanda jarr atas musyar ilaih dari kata "hādzihi".


3. Asnal Mathalib (Versi Pertama)

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Eri Cahyadi Tegaskan Tak Ada Penambahan Diskotek Baru di Surabaya

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Eri Cahyadi Tegaskan Tak Ad...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.