Jaga Kekhusyukan Ramadhan, Pemkot Madiun Tutup THM hingga Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 14 Feb 2026, 22:25 WIB

Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, menerbitkan keputusan wali kota yang mengatur larangan tempat hiburan malam (THM) beroperasi selama momentum bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Agus Purwowidagdo di Madiun, Sabtu mengatakan kebijakan penutupan operasional THM selama bulan Ramadhan tersebut diatur dalam Keputusan Wali Kota Madiun Nomor 451.13-401.012/14/2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026 yang ditetapkan pada 9 Februari 2026.

Ket. Foto: Petugas gabungan Satpol PP Kota Madiun bersama TNI dan Polri apel pesiapan patroli memantau situasi dan ketertiban Kota Madiun, Jatim, dengan sasaran tempat hiburan malam dan kafe. — Sumber: Antara Foto

"THM akan tutup operasionalnya selama sebulan lebih untuk menghormati Ramadhan dan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah," ujarnya.

Dalam kepwal itu disebutkan penutupan dimulai tanggal 18 Februari atau mengikuti penentuan 1 Ramadhan dari pemerintah. THM baru boleh kembali buka pada 21 Maret 2026.

Tak hanya THM, dalam kepwal juga disebutkan penutupan bagi tempat permainan ketangkasan elektronik, warung internet yang digunakan sebagai tempat game daring, dan tempat permainan biliar atau bola sodok. Namun, terdapat pengecualian bagi tempat biliar yang mempunyai izin usaha dan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB.

Pihaknya telah melakukan sosialisasi kebijakan penutupan total operasional THM selama bulan Ramadhan kepada pengelola. Satpol PP telah mengumpulkan 22 pengelola THM terkait kebijakan tersebut.

Sementara untuk usaha rumah makan, restoran, warung, dan lain sebagainya masih dapat berjualan dengan ketentuan menambahkan tirai penutup di kala siang. Serta, rumah makan, supermarket, dan mal wajib mengumandangkan adzan Maghrib dengan memutar siaran RRI.

Dalam Kepwal tersebut juga diatur terkait pemakaian pengeras suara di tempat ibadah. Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah, kajian Ramadhan menggunakan pengeras suara dalam.

"Kegiatan tadarus Alquran dapat menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 WIB. Kegiatan dapat dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam," katanya.

Begitu juga dengan kegiatan takbir pada Hari Raya Idul Fitri mendatang. Takbir di masjid atau musala dapat dilakukan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 WIB dan dapat dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam.

Kepwal juga mengatur tentang takbir keliling yang dapat dilakukan secara mandiri dengan memperhatikan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban.

Untuk penegakan Kepwal, Pemkot Madiun menugaskan Satpol PP mengawasi dan melakukan patroli. Kegiatan tersebut bisa juga melibatkan petugas gabungan dari kepolisian dan TNI setempat.

  • Larangan hiburan malam

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

Berita Terbaru

Bukan Sekadar Besaran Gaji, Pekerja Indonesia Cari Rasa Dihargai di Tempat Kerja

Virtus Technology Indonesia Resmi Jadi Master Distributor DJI Enterprise di Indonesia

Produk Bernilai Tambah Tinggi Asal Cilegon Tembus Kanada, Kemendag: Bukti Industri RI Makin Kuat

Trafik Uplink Melampaui Downlink, Pola Penggunaan Jaringan Digital Mulai Berubah

Info Loker! Job Fair Pemkab Magelang 2026 Tersedia 3.717 Lowongan

Shin Ye Eun Ajak Masyarakat Indonesia Rasakan Kehangatan Hunian Pintar Berbasis K-Wellness

Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

Babak Gugur Piala Dunia 2026 Mulai Terbentuk, Enam Negara Amankan Tiket 32 Besar, Empat Tersingkir

Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Ini Deretan Pemain yang Memperebutkan dari Messi, Mbappe, hingga Haaland, Siapa yang Layak?

Tiga Pejabat Tinggi Pratama Setjen MPR RI Dilantik, Siti Fauziah Tekankan Penguatan Kolaborasi dan Peningkatan Kinerja Lembaga

Peternak Sapi Perah Indonesia Raih Kenaikan Produksi Susu Berkat Transfer Teknologi AS

DFSK E5 Plus Resmi Buka Pre-Booking di Indonesia, Konsumen Berpeluang Dapat Benefit Rp60 Juta.

Info Lowongan kerja! Ayo Walk in Interview ke GOR Tanjung Duren Jakbar, Buka 4.262 Lowongan

Pertama di Indonesia, Whitesky Group dan SkyDrive Hadirkan Mockup eVTOL 1:1

1.151 KM Jalan Daerah Dilebarkan dari 3 Jadi 8 Meter, Dana Rp5,41 T Digelontorkan

Iming-iming Gaji Tinggi! Wamen P2MI dan Australia Bahas Ancaman Penipuan Pekerja Migran

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.