Selama Ramadan, Pemkot Bandung akan Makin Gencar Razia Gelandangan dan Pengemis

Jumat, 13 Feb 2026, 14:28 WIB

KOTA BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, menggencarkan patroli terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) selama bulan suci Ramadhan 2026 guna menjaga ketertiban ruang publik serta kenyamanan warga yang menjalankan ibadah puasa.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan langkah tersebut dilakukan melalui operasi terpadu yang melibatkan Dinas Sosial (Dinsos) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Ket. Foto: Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/2/2026). — Sumber: ANTARA

“Operasi akan terus berjalan. Bagaimanapun juga kami harus memastikan ruang publik tetap tertib, aman, dan nyaman, untuk masyarakat,” kata Wali Kota Farhan di Bandung, Jumat (13/2).

Dalam operasi yang telah digelar sebelumnya, kata dia, petugas telah mengamankan 77 orang yang terindikasi sebagai PMKS. Dari jumlah tersebut sekitar 20 orang tercatat memiliki KTP Kota Bandung.

“Dari berbagai daerah, bahkan ada juga yang datang dari luar Jawa. Semuanya sudah kita bina, ditampung sementara lalu dikembalikan ke daerah asal masing-masing,” kata Farhan.

Ia menegaskan patroli penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan sepanjang Ramadhan untuk mencegah penyalahgunaan ruang publik.

Terkait arus pendatang, Wali Kota Bandung itu mengakui pemerintah daerah tidak dapat sepenuhnya memantau sejak awal kedatangan. Namun bagi yang terjaring razia akan menjalani pembinaan sebelum dipulangkan.

“Kita bina dulu, masuk ke rumah penampungan, setelah itu baru kita fasilitasi untuk kembali ke kampung halaman masing-masing. Itu akan terus kita lakukan,” kata Farhan.

Selain penertiban PMKS, Pemkot Bandung juga memastikan penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan. Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran resmi yang diterbitkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).

“Penutupan tempat hiburan malam selama bulan puasa itu wajib. Sama seperti pada hari besar keagamaan lainnya. Surat edarannya segera keluar,” kata Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.