Durasi Belajar Siswa Kotawaringin Timur saat Ramadan Dipangkas Disdik 10 Menit
Jumat, 13 Feb 2026, 04:46 WIBSAMPIT - Dinas Pendidikan (Disdik) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah memangkas durasi jam pelajaran sekolah sebanyak 10 menit per mata pelajaran selama Ramadan 1447 Hijriah.
âSetiap jam pelajaran kita kurangi sebanyak 10 menit dari jadwal normal. Langkah ini diambil untuk memberikan kelonggaran bagi siswa dan tenaga pendidik dalam beribadah tanpa mengesampingkan kualitas pembelajaran,â kata Kepala Disdik Kotim Yolanda Lonita Fenisia di Sampit, Kamis (12/2).
Ia menjelaskan, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kotim Nomor: 421/119/DISDIK-1/2026 tentang Pengelolaan Kegiatan Pembelajaran Bulan Ramadan.
Penyesuaian waktu ini bertujuan agar peserta didik lebih fokus menjalankan ibadah. Seluruh jenjang pendidikan di bawah naungan Disdik Kotim wajib mematuhi aturan pembatasan waktu tersebut.
Selain pemangkasan durasi, operasional sekolah juga mengalami perubahan. Sekolah diinstruksikan memulai aktivitas pada pukul 07.00 WIB dengan meniadakan kegiatan fisik seperti olahraga dan apel pagi guna menjaga stamina para siswa selama berpuasa.
âKami meniadakan kegiatan fisik agar kondisi tubuh siswa tetap terjaga. Sebagai gantinya, sekolah harus mengisi waktu dengan kegiatan yang memperkuat akhlak dan karakter peserta didik,â ujarnya.
Yolanda menambahkan, sekolah diminta mengganti kegiatan fisik dengan program penguatan karakter dan kerohanian.
Bagi siswa Muslim, sekolah dapat menyelenggarakan tadarus Al Quran, pesantren kilat, hingga kajian keislaman untuk meningkatkan iman dan takwa.
âSedangkan bagi peserta didik non-Muslim, kami anjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani sesuai dengan agama masing-masing. Jadi, nuansa religius ini dirasakan oleh semua siswa di sekolah,â lanjutnya.
Sementara itu, libur bersama Hari Raya Idul Fitri bagi sekolah ditetapkan pada 16 hingga 27 Maret 2026. Pembelajaran dilaksanakan kembali pada 28 Maret 2026 untuk satuan pendidikan yang melaksanakan enam hari sekolah, serta 30 Maret 2026 bagi satuan pendidikan lima hari sekolah.
Untuk sekolah swasta berbasis keagamaan non-Islam, Yolanda memberikan fleksibilitas dalam mengatur jam belajar asalkan tetap melapor ke Disdik. Aturan ini juga bersifat dinamis mengikuti instruksi terbaru dari kementerian terkait di masa mendatang. Ant
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Opik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.