Kanwil Kemenkum Malut Dorong Koperasi Merah Putih Daftarkan Merek Kolektif
Senin, 09 Feb 2026, 06:50 WIBKantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menyatakan Koperasi Merah Putih (KMP) dapat mendongkrat potensi produk lokal masyarakat melalui pendaftaran merek kolektif, baik di bidang perikanan, kelautan, perkebunan, dan potensi desa lainnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir di Ternate, Minggu, mengatakan merek kolektif merupakan upaya Kemenkum untuk menjaga kualitas produk secara kolektif dan memperkuat daya saing anggota masyarakat dalam satu komunitas termasuk pada KMP.
"Kanwil Kemenkum Malut, kata dia, mendorong agar 1.185 koperasi unit KMP di Malut dapat memiliki merek kolektif berbasis pada potensi lokal masyarakat, baik di sektor perikanan, pertanian, dan usaha lainnya," ungkap Argap.
Dia menekankan pentingnya pemetaan potensi ekonomi di desa/kelurahan sebagai dasar penyusunan dokumen persyaratan merek kolektif untuk didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum.
âMerek kolektif Koperasi Merah Putih dapat menjadi motor penggerak pemberdayaan ekonomi masyarakat nantinya. Keberadaan KMPÂ menjadi lokomotif bagi pemda," ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Halmahera Selatan Ardiani Radjiloen menyampaikan pentingnya pemberdayaan KMP.
Ia mengatakan sebanyak 249 desa di Halsel memiliki produk lokal di bidang pertanian, perikanan, jasa, dan jenis lainnya.
âPemkab Halsel sangat antusias sebab pendaftaran merek kolektif selain memberikan pelindungan hukum, juga meningkatkan nilai produk masyarakat kecil di desa-desa,â ungkapnya.
Kanwil Kemekum Malut juga menyerahkan dua sertifikat merek UMKM dari Halsel yang diterima secara simbolis oleh Kadis Perindagkop yakni merek basayangan dan merek putri bajo.
"Sebagai penanda komitmen Kemenkum Malut mendorong pelaku usaha kecil untuk naik kelas," ujarnya.
Untuk memberikan kemudahan, kata dia, Kemenkum Malut juga mendorong Dinas Perindagkop dapat mengeluarkan rekomendasi kepada pelaku usaha kecil, agar biaya pendaftaran lebih terjangkau senilai Rp500 ribu, dibanding perorangan senilai Rp1,8 juta.
Hal ini untuk mempermudah proses pendaftaran merek kolektif, yang pada gilirannya mampu mendongkrak potensi lokal masyarakat di desa.
- Koperasi Merah Putih
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
Berita Terkait:
-
Progres pembangunan Kopdes Merah Putih
-
Alih fungsi pasar mangkrak menjadi gerai Koperasi Merah Putih
-
Sinyal Lembek BI Bikin Rupiah Tersandung, Momentum Menguap
-
Karimunjawa Olah Makanan Lokal Jadi Suguhan Utama Wisatawan
-
Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, Jarak Pandang di Bandara Sultan Syarif Kasim II Hanya 1,2 Km
-
Polri: Pemudik Perlu Waspadai Terjebak Macet
-
Koperasi merah putih di Tasikmalaya siap beroperasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.