Presiden Prabowo Teken Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc

Jumat, 06 Feb 2026, 19:55 WIB

Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan peraturan presiden (perpres) yang mengatur kenaikan gaji hakim ad hoc telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Sudah, sudah (diteken oleh Presiden, red.). Alhamdulilah sudah. Tinggal kita berlakukan," kata Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat (6/2).

Ket. Foto: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat (6/2). — Sumber: Antara

Kemudian terkait besaran kenaikannya, Pras sapaan akrab Prasetyo, menyebut jumlahnya tidak sama, tetapi angkanya tidak jauh berbeda.

"Secara persis sih enggak (sama, red.), tetapi tidak jauh berbeda," ujar Pras.

Kenaikan gaji untuk hakim ad hoc merupakan salah satu tuntutan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) yang mengungkap kesejahteraan hakim ad hoc stagnan selama lebih dari satu dekade. Keluhan FSHA itu disampaikan secara terbuka oleh forum tersebut dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI.

Menurut catatan FSHA, kesejahteraan hakim ad hoc terakhir kali diatur melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2013. Artinya, besaran gaji untuk hakim ad hoc tidak berubah dalam waktu kurang lebih 13 tahun.

Sementara itu, mulai awal tahun 2026, tunjangan untuk hakim naik yang besarannya bervariasi sesuai dengan tingkatannya. Rentang kenaikan tunjangan untuk hakim karier mulai dari Rp46,7 juta per bulan hingga Rp110,5 juta per bulan.

Namun, kenaikan tunjangan untuk hakim itu tidak berlaku bagi hakim ad hoc, yang mencakup hakim ad hoc tindak pidana korupsi, hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM), hakim ad hoc perikanan, dan sektor lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pras turut menjawab pertanyaan mengenai masih adanya kasus korupsi yang melibatkan hakim, padahal pendapatan mereka telah meningkat cukup signifikan.

Menurut Pras, hakim-hakim yang terjerat kasus korupsi merupakan para oknum.

"Ini kan satu, dua orang, jadi bukan kemudian institusinya atau kebijakannya (kenaikan gaji atau tunjangan, red.) yang dihapus," kata Pras.

Pras kemudian menjelaskan kebijakan pemerintah menaikkan gaji dan tunjangan hakim merupakan salah satu upaya untuk mencegah kasus suap dan korupsi di kalangan hakim.

"Kita berharap itu dengan diberi kesejahteraan, kita berharap (para hakim, red.) tidak akan tergoda untuk melakukan hal-hal yang kurang baik," kata dia.

  • Gaji Hakim Ad Hoc

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

Berita Terbaru

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

Ilmuwan Kembangkan Cip Pintar: Performa Maksimal, Minim Daya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Harga Sembako di Lebak Terkerek Naik Dikit, Efek Kemarau Walau Pasokan Melimpah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.