Kemenhut Berkomitmen Lindungi Satwa di Kebun Binatang Bandung
Jumat, 06 Feb 2026, 15:30 WIBJAKARTAÂ â Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan komitmennya untuk memastikan perlindungan dan keselamatan satwa di Kebun Binatang Bandung, Jawa Barat. Hal ini dilakukan seiring pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah milik Pemerintah Kota Bandung serta pengosongan aktivitas Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT).
Langkah tersebut dibarengi dengan pencabutan izin Lembaga Konservasi (LK) YMT oleh Menteri Kehutanan. Pencabutan izin ini dilakukan semata-mata untuk mencegah satwa menjadi korban konflik kelembagaan maupun persoalan administratif.
âPencabutan izin ini kami lakukan untuk melindungi satwa, mengingat adanya konflik kepengurusan serta perintah pengosongan aktivitas YMT. Hal ini karena tidak adanya alas hak pemanfaatan tanah milik Pemerintah Kota Bandung,â kata Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, dalam keterangan tertulis, Jumat (6/2).
Ia menambahkan, Kemenhut akan bertanggung jawab penuh terhadap perawatan dan penyelamatan seluruh satwa di Kebun Binatang Bandung. Tanggung jawab tersebut akan dilakukan selama masa transisi maksimal tiga bulan, hingga ditetapkannya pengelola baru yang profesional.
âKebun Binatang Bandung merupakan kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang wajib kita jaga dan selamatkan,â ujar dia.
Sementara itu, Pemkot Bandung telah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) melalui Satpol PP serta melakukan pengamanan BMD yang mengharuskan penghentian seluruh aktivitas YMT. Wali Kota Bandung, Farhan, menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan dalam rangka penertiban aset daerah.
Ia mengingatkan, bahwa tanah Kebun Binatang Bandung telah dimanfaatkan YMT tanpa alas hak selama sekitar 18 tahun. Menurut dia, kebijakan tersebut tidak dilatarbelakangi kepentingan lain di luar penataan serta kepastian hukum atas aset daerah.
âIni merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Pemerintah Kota Bandung juga memastikan eks pekerja YMT tetap menjadi perhatian,â kata Wali Kota Farhan.
Para pekerja dapat melanjutkan kerja sama sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, kebutuhan dasar selama masa transisi seperti listrik, kebersihan, dan operasional tetap dipenuhi.
Pemkot Bandung menegaskan, Kebun Binatang Bandung akan tetap dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau dengan fungsi konservasi satwa. Pengelolaannya ke depan akan dilakukan secara lebih profesional dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Kehutanan.
Selain itu, pemerintah akan mengedepankan fungsi pendidikan, konservasi, budaya, dan lingkungan. Untuk itu, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Wali Kota Bandung dan Direktur Jenderal KSDAE Kemenhut.
Nota Kesepahaman ini berlaku selama tiga bulan dan menjadi dasar kerja sama dalam memastikan kepastian status eks karyawan. Selain itu, pengelolaan aset, serta perawatan dan pengamanan satwa hingga ditetapkannya pengelola baru. ils/I-1
- Pemkot Bandung
- Kebun Binatang Bandung
- Kemenhut
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Russia Bidik 6,5 Juta Wisatawan Berkunjung di 2026
-
Helikopter Jatuh di Sekadau: KNKT Janji Ungkap Fakta Awal dalam 30 Hari, Ini yang Sudah Ditemukan
-
Kota Bandung dan Kotawaringin Timur Jalin Kerja Sama untuk Tingkatkan PAD dan Digitalisasi Layanan
-
Pembukaan retret ketua DPRD seluruh Indonesia
-
KCNA: Korea Utara Gunakan Bom Tandan dalam Uji Coba Rudal Terbaru
-
Gaspol Kendaraan Listrik! Jakarta Target Pangkas Emisi 50 Persen di 2030, Ini Strateginya
-
Program MBG Diperluas, 900 SPPG Segera Beroperasi di Wilayah 3T
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.