Kayu Hanyut Dilarang Dibawa Keluar Aceh, Bupati Aceh Timur: Untuk Bangun Fasilitas Publik

Kamis, 05 Feb 2026, 08:48 WIB

BANDA ACEH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur mengarahkan pemanfaatan kayu yang terbawa banjir bandang pada sejumlah kecamatan di kabupaten tersebut untuk fasilitas publik.

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky yang dihubungi dari Banda Aceh, Rabu (4/2), mengatakan pihaknya sejak awal melarang kayu-kayu hanyutan banjir bandang tersebut dibawa keluar dari wilayah itu.

Ket. Foto: Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-farlaky (rompi merah) melihat tumpukan kayu ilegal pascabanjir bandang di Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (17/12/2025). — Sumber: Pemkab Aceh Timur

"Khusus untuk kayu terbawa banjir bandang, kami sejak awal melarang dibawa keluar dari Kabupaten Aceh Timur. Kayu tersebut kami arahkan untuk dimanfaatkan masyarakat membangun fasilitas publik," katanya.

Menurut Bupati, kayu-kayu tersebut dapat digunakan untuk pembangunan masjid maupun meunasah. Kayu-kayu tersebut juga dapat digunakan untuk pembangunan hunian masyarakat terdampak bencana.

"Kayu hanyutan tersebut kami diarahkan untuk kebutuhan warga, seperti pembangunan meunasah, huntara, atau pembangunan lainnya sifatnya mendesak untuk kebutuhan warga terdampak banjir," kata Bupati Iskandar.

Ia menyebutkan kayu hanyutan banjir bandang tersebut menumpuk di sejumlah kecamatan antara lain Kecamatan simpang jernih, Kecamatan Serbajadi, dan Kecamatan Pante Bidari.

Untuk kubikasi kayu tersebut, ia mengakui tidak bisa memastikan berapa banyaknya. Sebab lokasi kayu hanyutan banjir bandang tersebar di sejumlah wilayah terdampak banjir.

"Intinya, kayu-kayu tersebut dilarang dibawa keluar daerah dan diarahkan untuk pemanfaatan kebutuhan masyarakat terdampak bencana," ucap Iskandar Usman Al-Farlaky.

  • Pemulihan bencana

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.