Impor “Thrifting” Ilegal Pukul Industri Tekstil Nasional

Kamis, 05 Feb 2026, 01:00 WIB

Pemerintah harus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap impor ilegal dengan mendorong pengetatan pengawasan di pelabuhan dan jalur tikus melalui koordinasi pihak terkait.

Jakarta – Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menegaskan bahwa impor pakaian bekas (thrifting) ilegal telah merusak pasar domestik dan memukul industri tekstil nasional karena dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan produk lokal.

Ket. Foto: Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza — Sumber: antara

“Pakaian bekas impor yang masuk ke pasar domestik secara ilegal dengan harga sangat rendah 10,4 sampai dengan 19,9 kali, dan variasi produk yang luas, branded, akan langsung bersaing dengan produk lokal,” kata Faisol di Jakarta, Rabu (4/2).

Seperti dikutup dari Antara, Faisal menyebut pasar dalam negeri memiliki potensi besar bagi pengembangan industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Dengan jumlah penduduk 281,6 juta jiwa, total belanja masyarakat untuk sandang diperkirakan mencapai Rp10 triliun per bulan atau setara 119,8 triliun rupiah per tahun.

“Angka ini menunjukkan sangat besar peluang pasar domestik yang dapat terus dioptimalkan untuk memperkuat industri nasional, khususnya di sektor industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri,” ujarnya.

Untuk menekan impor ilegal, Kementerian Perindustrian memperkuat pengawasan dan penindakan melalui pengetatan pengawasan di pelabuhan dan jalur tidak resmi, serta mendorong penindakan hukum maksimal melalui sistem pelaporan terpadu. Di sisi penguatan industri dalam negeri dan substitusi impor, Kemenperin menyiapkan tiga langkah utama, yakni penguatan branding produk fesyen IKM, pemberian insentif fiskal dan nonfiskal, serta hilirisasi dan modernisasi mesin.

Pemerintah juga mendorong kampanye cinta produk lokal, edukasi dampak negatif pakaian bekas ilegal, serta pengembangan sentra-sentra fesyen lokal sebagai bagian dari pemberdayaan konsumen.

Faisol menegaskan industri TPT merupakan industri prioritas nasional dengan kontribusi sekitar 0,97 persen terhadap PDB nasional dan 5,61 persen terhadap PDB manufaktur pada triwulan III 2025. Hingga November 2025, nilai ekspor TPT mencapai 10,97 miliar dollar AS atau 5,33 persen dari total ekspor nasional. Industri ini menyerap sekitar 4 juta tenaga kerja atau 19,5 persen dari total tenaga kerja manufaktur dan mampu memenuhi sekitar 70 persen kebutuhan sandang dalam negeri.

Namun, pasar domestik terganggu oleh masuknya pakaian bekas impor ilegal. Secara regulasi, impor pakaian bekas dilarang melalui Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang sebelumnya diatur dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2021. Data BPS mencatat adanya impor dalam jumlah kecil yang diklaim sebagai barang bawaan penumpang, tetapi terjadi lonjakan signifikan pada 2024 hingga sekitar 3.865 ton.

Lindungi UMKM

Seiring itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan larangan impor pakaian bekas bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dan UMKM.

“Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang dilarang untuk diimpor diatur bahwa pakaian bekas dengan Pos Tarif atau HS 6309.00.00 termasuk dalam kategori barang yang dilarang impor,” kata Mendag.

Ia menjelaskan pelarangan tersebut merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2014 untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia. Selain itu, kebijakan ini bertujuan melindungi industri pakaian jadi, meningkatkan multiplier effect ekonomi domestik, serta mencegah Indonesia menjadi tujuan limbah tekstil.

“Ketiga, mencegah Indonesia menjadi tujuan limbah tekstil yang menambah masalah lingkungan,” tegasnya.

Kemendag melalui Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) secara konsisten melakukan pengawasan dan penindakan, dengan sejumlah penyitaan besar di berbagai daerah sejak 2022 hingga 2025.

  • Perlindungan Industri

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.